Surabaya (beritajatim.com) – Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia, yang sering dianggap sebagai “anak tiri” karena regulasi yang ketat, ternyata adalah salah satu penyumbang terbesar bagi kas negara.
Di tengah pusaran kenaikan cukai setiap tahun, para pelaku industri, petani, dan pekerja rokok bersuara lantang. Mereka meminta pemerintah untuk menghentikan kenaikan cukai, bahkan jika perlu menurunkannya, demi keberlanjutan sektor yang menopang jutaan jiwa.
Dalam sebuah forum diskusi, bertema “Dampak Ekonomi dan Sosial Industri Padat Karya di Jawa Timur” yang dihelat di Pasca Sarjana Unair, Sabtu (20/9/2025), Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menegaskan permohonan agar pemerintah tidak menaikkan cukai rokok selama tiga tahun berturut-turut, atau setidaknya melakukan moratorium.
Permintaan serupa disampaikan oleh Sriyadi Purnomo yang mewakili Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI). Sriyadi secara lugas meminta agar cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk tahun 2026-2028 tidak dinaikkan, bahkan berharap ada evaluasi untuk menurunkannya.
“Kami ini ibarat anak tiri yang berbakti,” ungkap Sriyadi.
Ia memaparkan bahwa IHT, khususnya pabrik rokok sigaret kretek tangan (SKT), adalah sektor yang sangat berbakti kepada negara, bukan hanya dari segi penerimaan pajak tetapi juga dari segi sosial.
IHT dianggap sebagai sektor yang paling tangguh, bahkan saat pandemi COVID-19 melanda. Ketika banyak sektor lain melakukan PHK, industri SKT justru mempertahankan karyawannya, bahkan memberikan upah di atas Upah Minimum Regional (UMR) dan jaminan penuh bagi pekerja hamil.
Anak Berbakti yang Terancam oleh Kebijakan
Data penerimaan negara dari cukai IHT pada tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan penerimaan dari pajak sektor lain, seperti jasa perbankan dan asuransi (Rp219 miliar) atau informasi dan komunikasi (Rp55 triliun). Fakta ini menunjukkan kontribusi IHT yang signifikan terhadap pendapatan negara. Namun, kenaikan cukai setiap tahun justru tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan negara.
Menurut Edy, realisasi penerimaan cukai rokok per semester satu 2025 hanya mencapai 45,5% dari target Rp230 triliun. Ia menilai bahwa cukai rokok telah melampaui “titik optimalnya.
“Akibat kenaikan cukai dan harga rokok menjadi sangat mahal sehingga daya beli masyarakat menurun. Hal ini tidak hanya memangkas produksi pabrik, tetapi juga memicu maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” paparnya.
Kepala Bea Cukai Kanwil Jatim I, Untung Basuki, mengakui bahwa Jawa Timur merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai rokok nasional, yakni 60,18%. Ia juga menekankan bahwa IHT, khususnya SKT, masih memiliki ruang untuk bertumbuh. Namun, Untung juga menghadapi dilema antara tugas mengumpulkan pajak dan aspirasi para pelaku industri.
Solusi dan Harapan untuk IHT
Para pelaku IHT tidak hanya mengeluhkan masalah, tetapi juga menawarkan solusi. Salah satunya adalah desakan untuk meregulasi ulang Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024. Regulasi ini dianggap memberatkan karena mengatur jarak penjualan dari sekolah, larangan display, dan pengaturan iklan yang terlalu ketat.
Selain itu, para pengusaha juga menyoroti potensi dualisme regulasi. Mereka meminta agar standar tar dan nikotin diatur oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sesuai dengan Undang-Undang SNI, bukan oleh Kementerian Kesehatan atau Kemenko PMK. Ini dianggap penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan bahwa regulasi didasarkan pada mekanisme yang adil dan melibatkan semua pihak, dari produsen hingga konsumen.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya mencari solusi. Salah satu inisiatif yang dicanangkan adalah pembangunan fasilitas aglomerasi di Sumenep, Madura. Fasilitas ini akan membantu industri rumahan yang tidak memenuhi syarat pabrik, sehingga mereka dapat memproduksi rokok secara legal. Pembangunan ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang 10% di antaranya dialokasikan untuk penegakan hukum dan pembangunan fasilitas seperti ini.
Peran Kadin dan Sinergi Antar Pihak

Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, juga memberikan dukungan moral. Ia menekankan bahwa IHT adalah industri yang unik karena sejak awal telah diatur oleh negara dengan adanya Balai Penelitian. Ia berpendapat bahwa pemerintah harus memikirkan kembali nawaitu dari regulasi yang ada. Adik juga menyoroti perlunya perluasan lahan tembakau berkualitas untuk mendukung industri, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap rokok ilegal.
Pada akhirnya, para pelaku industri tembakau da akademisi yang hadir sepakat bahwa permasalahan IHT bukan hanya soal pajak atau kesehatan, melainkan juga soal keberlanjutan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian budaya.
IHT adalah industri yang menopang jutaan pekerja, dari petani hingga pedagang, dan kontribusinya bagi negara tak bisa dipandang sebelah mata. Permintaan untuk moratorium cukai bukan semata-mata soal keuntungan, tetapi tentang mempertahankan napas sebuah sektor yang selama ini menjadi anak tiri yang paling berbakti.[rea]






