Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, di Ruang Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, Ning Ita (sapaan akrab, red) menegaskan bahwa, kenaikan pangkat bukanlah hak otomatis, melainkan penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 yang mengatur kenaikan pangkat PNS.
“Perlu digarisbawahi, kenaikan pangkat bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk pengakuan atas prestasi, dedikasi, serta loyalitas yang telah saudara-saudara tunjukkan,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).
Kenaikan pangkat tidak hanya berdampak pada peningkatan penghasilan, tetapi juga diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar. Ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif) dalam kehidupan sehari-hari, tidak terbatas pada jam kerja.
“Kalau pangkatnya naik, otomatis tanggung jawabnya juga ikut naik. Take home pay boleh lebih tinggi, tapi tanggung jawab juga harus lebih besar. Selama masih menyandang status ASN, maka nilai-nilai itu harus menjadi perilaku sehari-hari. Ini soal integritas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan ASN untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ning Ita berharap kenaikan pangkat ini menjadi momentum memperkuat komitmen ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Mojokerto.
“Saya berharap jabatan yang Anda emban dapat membawa kebermanfaatan dan keberkahan, bukan hanya bagi diri sendiri dan keluarga, tetapi juga untuk masyarakat Kota Mojokerto,” pungkasnya.
Dari total penerima SK, dua orang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, enam orang pejabat administrator, 14 orang pejabat pengawas, tujuh orang pejabat pelaksana, serta 27 orang pejabat fungsional. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Triprasetyo, serta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, Muraji. [tin/kun]






