Malang (beritajatim.com) – Akademisi, praktisi, dan pemantau pendidikan berkumpul dalam Seminar Nasional bertajuk “Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pasca Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045”. Diskusi ini berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Senin (15/9/2025).
Forum ini secara khusus menyoroti lambatnya implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi babak baru bagi kesetaraan akses pendidikan di Indonesia.
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa putusan MK tersebut adalah jaminan konstitusional atas hak pendidikan tanpa diskriminasi, khususnya antara sekolah negeri dan swasta.
Namun, ia mengkritik tajam lambatnya respons pemerintah untuk mengeksekusi putusan tersebut. Menurutnya, kendala utama terletak pada political will atau kemauan politik dari cabang kekuasaan eksekutif.
“Mahkamah Konstitusi ini kan cabang kekuasaan yudisial. Yang bisa melaksanakan putusan ini adalah cabang kekuasaan eksekutif. Persoalannya, apakah ada political will untuk menjalankannya dengan baik?” ujar Aan.
Ia juga membandingkan prioritas pemerintah saat ini. “Saat ini saya memandang lebih kepada pemberian makan bergizi gratis, bukan pendidikan gratisnya. Ini kan agak bertolak belakang,” tegasnya.
Aan juga menambahkan bahwa ia belum menemukan greget dari pemerintah. Terlihat dari belum adanya satu pun regulasi turunan sebagai landasan hukum untuk eksekusi putusan tersebut.
Lebih lanjut, Aan memaparkan dampak nyata dari kelambatan ini dalam bentuk disparitas yang semakin curam antara sekolah negeri dan swasta. Bahkan menurutnya institusi swasta, disparitasnya sangat tinggi.
“Ada yang sangat mahal, bahkan hampir sama dengan biaya pendidikan tinggi program doktor. Di sisi lain, ada juga sekolah swasta dengan biaya sangat minim yang berpengaruh pada kualitas,” jelasnya. Kondisi inilah yang menurutnya menciptakan diskriminasi dan mengancam cita-cita Generasi Emas 2045.
Forum diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama untuk mengupas tuntas persoalan tersebut. Mereka adalah akademisi hukum dari FH UB, Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H., dan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.
Salah satu narasumber utama, Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), memberikan pernyataan yang lebih tajam. Menurutnya, alasan keterbatasan fiskal sama sekali tidak relevan.
”APBN kita tidak hanya cukup, tapi lebih. APBD kita juga lebih. Pertanyaannya adalah, ada political will enggak dari pemerintah pusat dan daerah?” kata Ubaid.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki tiga sumber pendanaan yang sangat kuat, yakni 20% dari APBN, 20% dari APBD Provinsi, dan 20% dari APBD Kabupaten/Kota. Jika digabungkan, kekuatan fiskal ini lebih dari cukup untuk membiayai seluruh anak usia sekolah tanpa terkecuali.
”Jadi sebenarnya tidak ada kata tidak cukup. Cuma mau apa tidak. Seharusnya tidak ada alasan lagi ada anak yang tidak sekolah,” tegasnya.
JPPI berharap kebijakan ini sudah bisa diimplementasikan secara nasional pada tahun 2026. Ubaid mengusulkan model di mana pemerintah daerah wajib menghitung jumlah anak usia sekolah dan menyediakan bangku sejumlah anak tersebut, termasuk dengan melibatkan dan mendanai sekolah swasta.

”Dengan begitu, tidak ada lagi masuk sekolah itu seperti kompetisi. Pendidikan adalah barang publik, sehingga no one left behind,” tambahnya.
Ubaid juga mengkritik program seperti Sekolah Rakyat yang dinilainya belum menjawab persoalan. “Secara nasional, anak tidak sekolah itu sekitar 3,9 juta. Sementara daya tampung Sekolah Rakyat menurut perhitungan kami hanya 0,03 persennya. Apa artinya itu?” tanyanya retoris.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Seminar, M. Akbar Nursasmita, menjelaskan bahwa acara ini digagas untuk merespons putusan MK terkait Pasal 34 dalam Undang-Undang Sisdiknas.
“Putusan ini menegaskan bahwa sekolah swasta itu juga harus diurus oleh pemerintah. Ini menjadi penting karena pendidikan adalah isu krusial di tengah biayanya yang semakin mahal,” kata Akbar.
Ia menegaskan bahwa seminar ini dirancang sebagai forum dialog untuk mencari formula penerapan putusan MK yang paling efektif. Oleh karena itu, panitia secara khusus mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang merupakan pemohon dalam uji materi di MK, perwakilan PGRI, hingga dinas pendidikan setempat.
“Harapan kami, ini bisa menjadi informasi kepada masyarakat luas bahwa pendidikan adalah hak yang dimiliki seluruh masyarakat dan mereka perlu untuk meminta itu kepada negara,” tambahnya.
Acara yang masih berlangsung ini diharapkan dapat menghasilkan beberapa poin rekomendasi konkret yang akan dirangkum dan disebarluaskan melalui siaran pers. “Nanti dari kami, dari mahasiswa Formatera juga sedang menulis. Akan kami coba rilis hasilnya sebagai bahan bagi teman-teman media,” kata Akbar menutup. [dan/aje]






