Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Magetan kembali diberangkatkan untuk menjalani pengobatan melalui program Assertive Community Treatment (ACT), Rabu (10/9/2025). Mereka berasal dari Kecamatan Parang, Magetan, Karangrejo, Nguntoronadi, dan Sukomoro.
Program kolaborasi antara RS Dr. Rajiman Widiodiningrat Lawang, Malang dengan Dinas Sosial Kabupaten Magetan ini memberikan layanan perawatan intensif selama 14 hari dengan pendekatan jemput bola. Mekanisme tersebut dinilai efektif karena memudahkan keluarga pasien mengakses layanan kesehatan jiwa tanpa perlu repot mengurus sendiri proses rujukan.
Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Magetan, Sutrisno, mengatakan ACT mendapat sambutan positif dari masyarakat. “Program ini sangat membantu masyarakat. Antusiasme pemerintah kecamatan dan desa sangat tinggi dengan adanya kemudahan pelayanan yang sudah berjalan dua bulan terakhir,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Sutrisno menambahkan, seluruh pasien yang diberangkatkan merupakan ODGJ kategori sedang dengan syarat memiliki kepesertaan BPJS. Biaya pengobatan ditanggung penuh melalui BPJS Kesehatan sehingga keluarga tidak terbebani.
“Hingga kini, tercatat sekitar 50 ODGJ asal Magetan telah memperoleh layanan pengobatan lewat program ACT,” pungkasnya. [fiq/beq]






