Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan berhasil menangkap pencuri beras sebanyak 1,1 ton yang tersimpan di gudang penggilingan padi, di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo, mengatakan tersangka pencurian beras tersebut bernama El Bayu alias Warok (36), warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu.
Warok ditangkap bersama barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry warna putih, yang digunakan untuk mengangkut beras hasil curian.
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini diserahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Anang, Rabu (10/9/2025).
Anang menjelaskan, kasus pemcurian beras tersebut terjadi pada Jumat (18/4/2025). Saat itu, korban bernama Syamsu Duha (31) mendapati dinding gudang padi miliknya jebol.
Setelah dicek, beras sebanyak 20 karung dengan berat sekitar 1,1 ton, telah raib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, terlihat sebuah mobil Suzuki Carry warna putih yang diduga kuat digunakan pelaku.
“Mobil tersebut akhirnya terlacak milik seorang warga Lamongan dan pemilik mobil mengaku kendaraannya dipinjam oleh tersangka pada hari kejadian,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri beras bersama sejumlah rekannya yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mobil, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebongkah batu, yang digunakan tersangka untuk membobol tembok gudang beras.
“Saat ini, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut masih dalam pengembangan oleh Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” kata Anang. (fak/ted)






