Madiun (beritajatim.com) – Enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Madiun akhirnya tiba kembali di tanah air setelah diduga menjadi korban human trafficking di Afrika Tengah.
Kepulangan mereka difasilitasi melalui kerja sama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yaounde, Pemerintah Kabupaten Madiun, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Setibanya di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mejayan, para PMI disambut langsung oleh Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, bersama jajaran pemerintah daerah.
Kisah Pahit PMI Madiun di Afrika
Salah seorang korban, Agus Subiyanto, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, mengungkapkan pengalaman pahitnya. Ia bersama rekan-rekannya awalnya tergiur tawaran lowongan kerja di bidang penebangan kayu dan alat berat di Guinea Ekuatorial dengan gaji pokok 1.500 dolar AS plus tunjangan makan 100 ribu Franc CFA per bulan.
“Kami berangkat pada 9 Agustus 2024. Awalnya semua tampak normal, kami ditempatkan di mess sederhana dan bekerja di hutan dengan alat berat. Namun kondisi kerja berpindah-pindah dan hak pekerja tidak jelas. Di situlah kami mulai curiga jadi korban perdagangan orang,” ujar Agus, Rabu (3/9/2025).
Agus menambahkan, sejak November 2024 mereka tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan. “Saat kami tanya soal gaji untuk dikirim ke keluarga, pengurus hanya bilang tidak tahu. Kami tetap bekerja karena butuh biaya hidup, meski hanya diberi uang makan,” jelasnya.
Hanya Diberi Uang Makan
Agus mengaku hanya mendapat uang makan sekitar 100 ribu Guinea Franc atau sekitar Rp2 juta per bulan. Bahkan, ia dan rekan-rekannya sempat mogok kerja, tetapi kondisi tidak berubah.
“Awalnya kami berhenti bekerja karena hanya diberi uang makan. Tapi akhirnya kami kembali bekerja, karena kalau tidak, kami tidak bisa makan. Meski dengan berat hati,” ungkapnya.
Proses Pemulangan yang Panjang
Merasa tertipu, mereka melapor ke KBRI Abuja, Nigeria, sebelum diarahkan ke KBRI Yaounde, Kamerun, untuk diproses lebih lanjut. Proses pemulangan memakan waktu hampir satu tahun.
“Pada 14 Agustus 2024 saya resmi melapor. Laporan itu ditindaklanjuti pada April 2025, dan akhirnya kami berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 3 September 2025,” terang Agus.
Harapan Setelah Kembali ke Tanah Air
Kini, setelah menghirup udara bebas di kampung halaman, Agus dan rekan-rekannya berharap pemerintah lebih tegas dalam mengawasi praktik perekrutan PMI ilegal.
“Kami berharap pemerintah memperketat pengawasan, supaya tidak ada lagi warga yang mengalami nasib seperti kami,” pungkas Agus. (ted)






