Malang(beritajatim.com) – Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, polisi menetapkan YAP sebagai tersangka dalam insiden benda diduga bom molotov di dekat Gedung DPRD Kota Malang.
Pria asal Karangploso, Kabupaten Malang itu kini sedang dalam pemeriksaan intensif di Mako Polresta Malang Kota, Selasa, (2/9/2025).
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan Kita lakukan penahanan,” ujar Yudi.
Polisi menjerat YAP dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal. YAP adalah seorang pekerja bukan mahasiwa.
Yudi mengatakan, polisi juga masih mendalami keterlibatan YAP dalam pembakaran sejumlah pos polisi yang ada di wilayah Kota Malang.
Dalam demo yang berakhir ricuh pada Jumat, (29/8/2025) hingga Sabtu, (30/8/2025) sebanyak 13 pos polisi dirusak dan 3 diantaranya dibakar.
“Masih kita lakukan pendalaman. Apabila sudah lengkap akan kita lakukan gelar rilis di Mapolresta Malang Kota,” ujar Yudi.
Yudi menuturkan, polisi kini masih menelusuri motif YAP membawa benda diduga Bom Molotov. Dia memastikan polisi akan melakukan tindakan tegas terukur kepada upaya perbuatan anarkis.
“Sementara masih dilakukan pendalaman. Masih dalam pemeriksaan intensif kita akan menyelidiki lebih lanjut. Karena kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada masyarakat yang akan merusak fasilitas Polri maupun lainnya,” ujar Yudi.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan dari kelompok lain atau individu. Polisi kini sedang melakukan pengejaran pada 2 rekan lainnya.
“Pelaku tidak sendiria. Sedang dalam pengejaran Polresta Malang Kota. Sedang kita kejar motiv apa yang ingin dilakukan,” ujar Yudi. (luc/ted)






