Bondowoso (beritajatim.com) – Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menindaklanjuti atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola dana hibah di daerah. Sebagai langkah konkret, DPRD Bondowoso mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk membahas mekanisme hibah di gedung dewan, Senin (2/9/2025).
Ahmad Dhafir menjelaskan, dana hibah di Bondowoso bersumber dari dua jalur, yaitu usulan eksekutif dan legislatif. Untuk jalur legislatif, hibah diajukan melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, namun seluruh pengelolaannya tetap menjadi kewenangan eksekutif.
“Kalau leading sectornya di Bagian Kesra, maka pengadaannya di Kesra. Prosesnya harus melalui proposal, ada NPHD, pakta integritas, dan bukti transfer dari kas daerah. Tapi KPK tidak hanya bicara soal empat syarat ini, melainkan juga bagaimana hibah itu benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya kepada BeritaJatim.com.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, sedangkan teknis pelaksanaan program hibah sepenuhnya berada di tangan eksekutif. Untuk itu, DPRD Bondowoso turut mengundang Inspektorat, Bappeda, serta Bagian Barang dan Jasa (Barjas) agar memiliki pandangan yang sama terkait langkah perbaikan.
“Alhamdulillah, DPRD Bondowoso tidak pernah mengelola anggaran sendiri. Pokir dari anggota dewan diusulkan kepada eksekutif, lalu eksekutif yang melaksanakan. Tugas kami mengawasi jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas legislator PKB lima periode tersebut. [awi/beq]






