Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa kepemilikan senjata api (senpi) Glock 43 kaliber 32 antara Muhammad Ali melawan PT Conblock Indonesia Persada berlangsung panas. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari pihak Tergugat, yakni Direktur Operasional PT Conblock, Ivan Setiawan.
Dalam keterangannya, Ivan mengungkap sejumlah fakta yang dinilai bertentangan dengan pernyataan Penggugat. Situasi semakin memanas ketika kuasa hukum Muhammad Ali, Andi Darti, menolak gugatan rekonvensi dari Tergugat II, Justini Hudaya. Namun, Majelis Hakim menolak keberatan itu dengan alasan rekonvensi berkaitan langsung dengan objek perkara.
“Rekonvensi ini relevan karena senpi yang disengketakan disebut-sebut dibeli oleh Ibu Justini. Bukti-bukti mengarah ke sana,” tegas hakim anggota Nurcholis.
Kesaksian Saksi Tergugat
Ivan menegaskan bahwa Muhammad Ali bukan karyawan PT Conblock, apalagi menjabat direktur sebagaimana tertulis dalam surat keterangan untuk pengurusan izin senpi.
“Ali memang pernah datang ke kantor, tapi bukan sebagai pegawai. Surat keterangan itu dibuat karena dia bilang tidak bisa mengurus izin senpi hanya dengan jabatan General Manager,” jelasnya.
Ia juga mengaku pernah melihat senpi dibawa Ali ke kantor pada Maret 2024, bahkan ikut latihan menembak bersama Ali pada Agustus 2024. Namun, senjata yang digunakan saat latihan berbeda dengan yang sebelumnya dilihat.
Selain itu, Ivan mengungkap adanya aliran dana dari Justini Hudaya kepada Ali, antara lain kasbon Rp320 juta untuk pembelian senpi dan transfer Rp10,5 juta untuk perpanjangan izin. Namun, senpi tersebut tak pernah dikembalikan ke perusahaan sebagaimana rencana awal.
“Rencananya, setelah setahun senpi akan dialihkan ke saya sebagai PIC pengganti. Tapi itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Bantahan Kuasa Hukum Muhammad Ali
Kuasa hukum PT Conblock, Nanang Abdi, menyebut pernyataan Ali ke Polda yang mengaku membeli senpi dengan uang pribadi bertentangan dengan fakta persidangan. Ia bahkan menghadirkan rekaman telepon yang menunjukkan permintaan tambahan dana Rp300 juta.
Nanang juga menyebut jabatan direktur yang dipakai Ali hanya formalitas untuk memuluskan pengurusan izin, karena menurut Ali, WNI keturunan tidak bisa mengurus kepemilikan senpi.
Namun, kuasa hukum Muhammad Ali menegaskan kepemilikan senpi bela diri tidak bisa atas nama perusahaan.
“Senpi bukan aset badan hukum. Peraturan Kapolri menyatakan izin senjata bela diri hanya bisa dimiliki perorangan. Izin yang keluar pun atas nama klien kami, Muhammad Ali,” tegas Andi Darti.
Analogi Hakim
Menutup persidangan, hakim anggota Nurcholis memberi analogi bahwa kasus ini mirip kepemilikan SIM.
“Kalau SIM dibayar orang lain, tetap saja SIM atas nama yang mengajukan. Begitu juga senpi. Kalau atas nama Ali, maka dia yang secara hukum berhak atasnya,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Tergugat. [uci/beq]






