Jember (beritajatim.com) – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Forum Konco Dewe (FKD), dan Majelis Ganiyatul Ulum (Gaul) membuat pernyataan bersama untuk merespons situasi Indonesia saat ini, di Kafe Rumput, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (31/8/205) malam.
Ada lima butir seruan moral yang dibacakan Lukman Winarno, Presiden FKD. “Demokrasi dengan beragam ekspresi yang disampaikan publik, merupakan hak konstitusional yang tidak saja harus didengar tapi penting dan mendasar untuk ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR RI, sebagai wujud sensitivitas terhadap kepentingan masyarakat,” katanya.
ICMI Jember, FKD, dan Majelis Gaul mendukung tindakan tegas terhadap aparatur penegak hukum yang telah bertindak di luar kendali institusi dalam bentuk kekerasan, sehingga menimbulkan kurban masyarakat sipil dan aksi kontraproduktif dari masyarakat.
“Kami menyerukan untuk menindak tegas aparatur penegak hukum (yang terlibat) terhadap kematian Affan Kurniawan yang berprofesi driver ojek online (ojol) atas peristiwa yang terjadi di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat,” kata Lukman.
Lebih jauh, tiga lembaga itu meminta dihentikannya semua bentuk kekerasan yang dilakukan aparatur penegak hukum sebagai respon terhadap aksi penyampaian aspirasi kritis masyarakat.
“Kami sekaligus mengimbau kepada masyarakat di manapun untuk tidak terprovokasi dengan agitasi yang mengarah pada aksi anarkis, penjarahan, dan main hakim sendiri, terutama terhadap aparatur penegak hukum,” kata mantan anggota DPRD Jember itu.
Terakhir, ICMI Jember, FKD, dan Majelis Gaul berharap otoritas di daerah, termasuk aparatur penegak hukum, untuk membangun komunikasi dialogis dan bersahabat dengan masyarakat sebagai tindak pencegahan terjadinya aksi yang tidak kondusif.
Ketua ICMI Jember Bambang Kuswandi mengatakan, seruan itu dikeluarkan atas pertimbangan menjunjung nilai-nilai moral, integritas berbangsa dan bernegara. “Berbasis demokrasi yang mengedepankan amar ma’ruf nahi munkar untuk membangun harmoni, ketenangan hidup dan kehidupan masyarakat serta tertib hukum yang berlaku,” katanya. [wir]






