Malang (beritajatim.com) – Gelombang demonstrasi yang berujung anarkis di berbagai daerah bukanlah peristiwa tanpa sebab. Pakar hukum dari Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang kompak menilai bahwa perusakan fasilitas publik adalah tindakan yang merugikan masyarakat sendiri.
“Kalau pos polisi atau kantor publik dirusak, siapa yang ganti? Uang rakyat juga. Jadi ujungnya rakyat yang menanggung kerugian,” tegas Pakar Hukum Tata Negara (HTN) UB, Dr. Aan Eko Widiarto.
Ia juga mengingatkan agar energi rakyat tidak habis untuk berbenturan dengan aparat di lapangan, sebab pembuat kebijakan sesungguhnya adalah para elit.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang, Sigit Budi Santoso, S.H., M.H.,menambahkan, “Akhirnya yang rugi rakyat juga. Barang jadi mahal, pelayanan terganggu. Kalau bisa, aspirasi disampaikan dengan cara yang baik.”
Bagi Aan, aksi massa seharusnya dibaca sebagai peringatan moral bagi negara. “Intinya rakyat mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, ya seharusnya berbalik arah dan berpihak kepada rakyat. Kalau itu terjadi, tidak ada lagi alasan rakyat turun ke jalan dengan merusak,” jelasnya.
Demonstrasi tersebut sebagai puncak akumulasi kekecewaan publik. Solusinya, pemerintah dituntut serius mendengar aspirasi rakyat, sementara aparat diminta bertindak tegas namun adil, bukan represif.
Aan menyatakan bahwa kerusuhan yang terjadi merupakan ledakan dari rasa frustrasi yang menumpuk lama. Menurutnya, publik merasa kebijakan negara kerap tidak berpihak pada mereka.
“Kalau kita telusuri, ini akumulasi panjang. Publik menanggung beban ekonomi, sementara melihat pejabat joget-joget, menerima tunjangan besar, atau DPR sibuk dengan agenda yang jauh dari kebutuhan rakyat. Itu jelas menimbulkan rasa tidak adil,” ujar Aan, Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, protes jalanan lahir dari kegagalan pemerintah membaca psikologi publik. Kebijakan yang terasa pro-elit, seperti menunda pengesahan RUU Perampasan Aset sambil menyuguhkan berita kenaikan tunjangan, menjadi pemicu utama kemarahan.
Dr. Aan juga mengkritik keras pendekatan aparat yang dinilainya seringkali tidak terukur dan represif. Ia mencontohkan insiden mobil aparat yang menerobos kerumunan massa sebagai tindakan yang memancing eskalasi kekerasan.
“Kalau dari awal sudah keras, ya akhirnya bertemu keras dengan keras. Itu tidak akan menyelesaikan masalah, malah memunculkan korban baru,” tegasnya.
Ia membandingkan dengan pendekatan simpatik aparat pada era 1998, di mana Marinir turun membawa bunga, bukan pentungan. “Sekarang seharusnya kita belajar dari sana, jangan hadapi rakyat dengan ancaman. Itu hanya menyiram bensin ke api,” kenangnya.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang, Sigit Budi Santoso, S.H., M.H., sepakat bahwa penanganan di lapangan menjadi kunci. Ia mendorong polisi untuk bersikap tegas namun tetap adil.
“Kalau ada masyarakat yang terbukti anarkis, polisi harus menindak tegas. Tapi sebaliknya, jika ada aparat yang berlebihan atau melampaui batas, mereka juga harus diproses,” ujar Sigit.
Menurutnya, keseimbangan dan transparansi dalam penegakan hukum akan memulihkan kepercayaan publik. Polisi juga harus jeli menggunakan fungsi intelijen untuk memetakan provokator yang sengaja memicu kerusuhan. (dan/kun)






