Kediri (beritajatim.com) – Kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang wajib dijaga setiap manusia. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir sebagai solusi untuk memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Namun, selain hak untuk memperoleh pelayanan, peserta juga perlu memahami kewajiban agar manfaat program ini dapat dirasakan secara maksimal.
Hal itu dijalani oleh Riza Zakaria (25), peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Ia menilai bahwa memahami hak dan kewajiban sebagai peserta membuatnya lebih tenang ketika harus menggunakan layanan kesehatan.
“Sebagai peserta JKN pastinya saya mendapatkan hak, namun tidak lupa ada kewajiban yang harus saya jalankan. Sehingga dengan mengetahui hak dan kewajiban peserta, saya merasa lebih percaya diri saat menggunakan layanan kesehatan. Ini membuat saya yakin bahwa saya bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai tanpa khawatir,” ujar Riza saat ditemui di Pare, Kediri, Jumat (29/8/2025).
Salah satu hak penting peserta JKN adalah kebebasan memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Saat masih menempuh kuliah di Malang, Riza memilih FKTP di kota tersebut agar mudah mengakses layanan kesehatan. Setelah kembali ke Kediri, ia pun memindahkan faskes sesuai domisili.
“Sebagai peserta JKN, saya merasa terbantu karena bisa memilih dan mengubah FKTP sesuai kebutuhan. Waktu kuliah saya bisa akses layanan di Malang, sekarang setelah pulang, akhirnya pindah faskes pertama yang lebih dekat dengan rumah. Prosesnya juga cepat dan praktis karena bisa diubah secara online melalui Aplikasi Mobile JKN,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga memahami alur pelayanan JKN. Menurut Riza, peserta cukup datang ke FKTP dengan membawa kartu JKN atau menunjukkan KTP.
“Saat ini sudah sangat mudah jika ingin berobat. Cukup datang ke faskes pertama dengan menunjukkan kartu JKN atau KTP. Bahkan sudah ada bentuk kartu digital di aplikasi Mobile JKN. Namun, jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter bisa memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis,” katanya.
Tidak hanya soal hak, Riza menekankan pentingnya menjalankan kewajiban sebagai peserta, salah satunya membayar iuran tepat waktu. Ia rutin membayar iuran agar perlindungan kesehatan tetap berlaku dan program bisa berjalan berkesinambungan.
“Selain bisa memilih FKTP sesuai lokasi, saya juga sadar harus rajin membayar iuran agar program JKN bisa berjalan lancar dan saya tetap terlindungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain itu, iuran yang saya bayarkan juga bisa digunakan untuk membantu peserta lain yang lebih membutuhkan. Karena terdapat subsidi silang, yang sehat bisa membantu yang sakit,” jelasnya.
Riza pun mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN sekaligus mengingatkan agar yang sudah terdaftar memahami hak dan kewajiban masing-masing.
“Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN bisa segera mendaftar, karena program ini sangat bermanfaat untuk perlindungan kesehatan. Sedangkan bagi yang sudah terdaftar, mari kita pahami bersama hak dan kewajiban sebagai peserta, agar pelayanan bisa berjalan lancar dan program ini tetap berkelanjutan,” tutup Riza. [nm/beq]






