Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait mengumumkan pencairan gaji bulan Juli untuk pegawai non aparatur sipil negara (ASN) kategori R4 dalam waktu beberapa hari ini, saat konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemkab Jember, Jalan Sudarman, Jember, Kamis (28/8/2025).
“Untuk gajinya, sehari dua hari ini sudah kita realisasikan untuk gaji R4 di bulan Juli. Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember tidak berubah, bagaimana menjaga dan melindungi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jember termasuk kawan-kawan R4,” kata Fawait.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember telah mengusulkan 3.378 orang pegawai non aparatur sipil negara R4 untuk dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, sesuai dengan permintaan mereka.
Klasifikasi R4 adalah pegawai non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN. “Kewenangan Pemkab Jember hanya mengusulkan. Namti BKN yang akan memutuskan dan memproses dilanjut,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, Rabu (20/8./2025).
Bupati Fawait dalam pengarahan di GOR PKPSO Kaliwates, Rabu (20/8/2025), menyebut kebijakan itu dibuat setelah mempelajari semua aturan dan meminta pendapat dari orang tuanya.
“Saya istikharah, saya salat malam, saya minta petunjuk. Allah, mudah-mudahan saya bisa mengambil pekerjaan yang adil. Karena tindakan seorang pemimpin, akan berkonsekuensi baik di dunia maupun akhirat,” kata Fawait. [wir]






