Kediri (beritajatim.com) – Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri menggelar mediasi bersama ratusan petani yang tergabung dalam Paguyuban Tani Puncu Makmur (PTPM). Dari 300-an massa aksi, ada 20 perwakilan petani yang hadir. Mediasi juga diikuti Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit, Asisten Bupati Kediri Sukadi, perwakilan Dinas Perkim, serta aparat keamanan.
Dalam pertemuan itu, petani menyampaikan aspirasi terkait penolakan pengukuran tanah yang disebut sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Alasannya, fasum tersebut mencalok lahan garapan petani seluas 5 hektar. Aspirasi tersebut langsung ditanggapi pihak ATR/BPN.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit menyebut bahwa berdasarkan surat yang diterima, masyarakat awalnya menolak pengukuran lahan. Namun, setelah klarifikasi, penolakan bukan pada pengukuran, melainkan pada penentuan lokasi untuk fasum.
“Alhamdulillah ternyata masyarakat tidak menolak untuk pengukuran fasos fasum itu. Hanya saja mereka menyampaikan bahwa lokasi fasos fasum itu, khususnya ada satu blok bukan disitu tempatnya. Nanti kita harus sampaikan kepada masyarakat agar membawa dokumen yang menurut mereka lokasinya di blok E kalau tidak salah saya dengarnya. Kita tunggu minggu depan datanya seperti apa untuk kita komparasikan,” ujarnya, pada Rabu (27/8/2025).
Junaedi menambahkan, data pemerintah menunjukkan fasos dan fasum sudah jelas dalam peta, meliputi makam, jalan, saluran, dan tanah pertanian aset daerah. Namun, masyarakat menilai posisi tanah pertanian berbeda.
“Jika data masyarakat betul bagaimana? Tentunya setelah kita melihat peta dari masyarakat, kita kaji, kita lihat dan baru akan kita diskusikan kembali, dimana kesalahannya, atau kekeliruannya. Tentunya kita akan menggunakan data yang menjadi kesepakatan. Kalau memang terjadi kesalahan, tentunya akan kita koreksi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) Indonesia Jawa Timur, Jihat Kusumawan, menegaskan pihaknya menolak karena proses pengukuran dinilai tiba-tiba dan menimbulkan keresahan.
“Ujuk-ujuk datang, nitik dan membuat keresahan masyarakat, maka kami menolak yang dititik lokasi fasum fasom terkait yang kami garak 70 KK itu,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya perubahan lokasi redistribusi lahan tahun 2024 yang dinilai mencaplok lahan garapan petani murni. Menurutnya, lahan garapan petani yang dicaplok diluar 60 hektar lahan redistribusi PT Mangli Dian Perkasa.
“Untuk yang redistribusi 2024 di lokasi cengkehan silahkan. Kenapa berubah kok mendadak. Maka kami menolak. Ini mencaplok lahan masyarakat. Yang dulunya tidak masuk lahan redistribusi. Ini yang menggarap petani murni,” tambahnya.
Jihat juga menyinggung soal berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa pada 2020. Menurutnya, eks lahan tersebut otomatis menjadi obyek reforma agraria apabila tidak diperpanjang sesuai aturan.
“Tahun 2020 HGU PT Mangli sudah habis. Kalau habis berarti 2 tahun sebelum atau sesudah, kalau tidak ada yang mengajukan, berarti berdasarkan peraturan presiden Nomor 62 Tahun 2023 itu pasal 14 dan 15 kalau tidak diusulkan kembali menjadi HGU, itu berarti sudah masuk target obyek reforma agraria, kalau petani memanam disitu sah secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan petani dari Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri mendatangi ke Kantor ATR/BPN setempat. Mereka menolak upaya perebutan lahan garapan petani untuk fasilitas umum (fasum). Dalam aksinya, massa yang mengatasnamakan PTPM membentangkan berbagai poster tuntutan. [nm/but]






