Ponorogo (beritajatim.com) – Lagu kebangsaan Indonesia Raya mulai menggema lebih panjang di setiap acara resmi di Ponorogo. Jika biasanya masyarakat hanya mendengar satu stanza, maka akhir-akhir ini, mulai seluruh acara pemerintahan hingga kegiatan lembaga kemasyarakatan di Bumi Reog wajib menyanyikan Indonesia Raya versi tiga stanza.
Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Kebijakan itu segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo. Lantunan Indonesia Raya tiga stanza wajib dilantunkan di acara resmi kecuali saat upacara bendera.
“Terkecuali saat upacara bendera. Acara resmi atau sejenisnya yang menggunakan lagu Indonesia Raya saat pembukaan acara wajib menggunakan 3 stanza,” kata Bupati Sigiri, Kamis (28/8/2025).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Bupati Sugiri sudah meminta Sekretaris Daerah Agus Pramono menyiapkan SK yang akan didistribusikan ke seluruh instansi. Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, hingga organisasi masyarakat (Ormas) bakal menerima aturan tersebut.
“Nanti diedarkan ke semua OPD, sekolah atau lembaga resmi agar acara resmi atau sejenisnya harus pakai 3 stanza,” kata Kang Giri sapaan akrabnya.
Bupati Sugiri menyebut, penggunaan tiga stanza penuh bukan sekadar formalitas. Dia melihat banyak generasi muda saat ini bahkan belum mengenal bait kedua dan ketiga dari lagu kebangsaan ciptaan Wage Rudolf Supratman itu. Padahal, di dalamnya terkandung nilai nasionalisme dan patriotisme yang penting ditanamkan sejak dini.
“Biar anak-anak dalam nilai nasionalismenya, rasa patriotisme kita tanamkan sejak dini kepada anak-anak kecil yang saat ini sudah tidak ada pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) dan budi pekerti, hari ini sudah tidak ada itu,” jelasnya.
Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap generasi muda tidak hanya hafal bait pertama, tetapi juga memahami pesan mendalam dalam setiap stanza Indonesia Raya. [end/beq]






