Jombang (beritajatim.com) – Angka perceraian di Kabupaten Jombang masih menunjukkan tren tinggi. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.747 akta perceraian telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jombang.
Dari jumlah tersebut, mayoritas disebabkan oleh masalah ekonomi yang menyumbang 70 hingga 80 persen dari seluruh kasus.
Humas Pengadilan Agama Jombang, Ulil Uswah, menegaskan bahwa persoalan finansial memang menjadi faktor dominan dalam retaknya rumah tangga. “Datanya, 70 sampai 80 persen perceraian itu disebabkan oleh faktor ekonomi,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Selain alasan ekonomi, terdapat pula faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memicu gugatan cerai. Persentasenya berkisar antara 5 hingga 10 persen. “Selain ekonomi, salah satu faktor gugatan cerai yakni adanya kekerasan dalam rumah tangga. Angkanya di kisaran 5-10 persen, faktor ekonomi tetap menjadi alasan utama, sehingga terjadi pertengkaran,” tambah Ulil.
Tren lain yang menonjol adalah dominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Dari total akta cerai yang sudah terbit, 70 persennya merupakan cerai gugat. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami hanya sekitar 30 persen.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di Jombang memang mengalami penurunan. Pada 2024, tercatat 3.079 kasus perceraian yang terdiri dari 2.427 cerai gugat dan 652 cerai talak. Meski demikian, faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama di balik tingginya angka perceraian di wilayah tersebut. [suf]






