Surabaya (beritajatim.com) – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Surabaya berinisial IR (32) mengapresiasi kerja anggota Polrestabes Surabaya usai mengamankan suaminya AA (40), Kamis (21/8/2025) kemarin.
Penasehat Hukum IR (32) Andrian Dimas Prakoso mengucapkan rasa terima kasih kepada anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena dengan cepat menangani kasus KDRT yang dilaporkan pada Senin (18/8/2025) kemarin.
“Dalam waktu 3 hari, terlapor sudah diamankan oleh polisi. Kami sangat berterima kasih kepada kerja anggota unit PPA Polrestabes Surabaya. Ini menunjukkan polisi bekerja dengan sangat tanggap dan cepat,” kata Andrian, Jumat (22/8/2025).
Andrian juga mengucapkan terimakasih dan w q mengapresiasi Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Bahkan, Eri secara khusus memerintahkan kepala DP5A Kota Surabaya untuk mengawal dan memberikan pendampingan psikologi ke korban.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pak Eri Cahyadi. Alhamdulillah beliau support dan memberikan atensi khusus terhadap korban dengan memerintahkan DP5A melakukan pendampingan kepada klien kami,” jelas Andrian.
Andrian juga meminta agar masyarakat juga turut mengawal proses hukum yang saat ini berlangsung. Sampai saat ini, kliennya IG tidak membuka pintu damai bagi pria yang sudah menjadi suami selama enam tahun itu. Pun terlapor AA juga belum menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor.
“Polisi memang membuka pintu mediasi, namun klien kami sampai saat ini masih terus berjuang,” pungkas Andrian.
AA sempat diinterograsi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Orang nomor satu di kepolisian kota Surabaya itu tampak kesal dengan AA.
“yang lebih parah lagi, (penganiayaan) itu kamu lakukan di depan anak-anakmu. Itu yang paling saya gak terima. Kamu mikir gak psikologisnya anakmu,” tegas Luthfie. [ang/ian]






