Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Mantan Ketua Umum Jokowi Mania itu ditangkap bersama sembilan orang lain pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta.
Pimpinan KPK mengungkapkan bahwa Noel diduga terlibat pungutan liar dan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Aktivis 98 sekaligus Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menilai kasus ini menjadi bukti bahwa aktivis sekalipun sangat rentan korupsi ketika diberi jabatan strategis.
“Noel ditangkap saat bendera merah putih masih berkibar di halaman rumah warga. Ia bahkan tidak sabar melewati bulan peringatan HUT ke-80 RI untuk melakukan tindakan yang memalukan bagi aktivis 98,” ujar Sutrisno, Kamis (21/8/2025).
Menurut Sutrisno, maraknya OTT menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola negara. Ia menyoroti bahwa praktik korupsi kerap berawal dari pola suap dan pungutan liar dalam proses pengurusan izin maupun proyek.
“Hampir mustahil mendapatkan proyek atau izin pemerintah tanpa hadiah atau janji. Bahkan setelah pekerjaan selesai, tetap ada tuntutan dari oknum pengawas, pemeriksa, hingga aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kondisi ini membuat pihak swasta kerap terpaksa mengalokasikan 20–30 persen nilai kontrak sebagai dana suap atau pungutan liar.
Sutrisno juga menyoroti posisi Noel yang sebelumnya dikenal sebagai figur pendukung Presiden Joko Widodo melalui Jokowi Mania, lalu menjadi Ketua Umum Prabowo Mania. Menurutnya, penangkapan Noel memberi tamparan keras bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Berjoget ria di Istana pada HUT ke-80 RI hanyalah demonstrasi busuk dari Noel. Tindakannya tidak bisa lagi dianggap enteng,” ujarnya.
Atas situasi ini, Sutrisno mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas.
“Ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden perlu menerbitkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal hukuman mati bagi koruptor,” tandasnya.
Selain hukuman mati, Sutrisno juga mendorong adanya aturan pemiskinan bagi para pelaku korupsi serta pembebasan pihak swasta dari jerat hukum apabila terbukti menjadi korban pemerasan oleh penyelenggara negara.
“Pungli dan pemerasan berbeda dengan suap. Maka, Perppu harus mengatur perlindungan bagi swasta agar tidak menjadi korban berulang,” tegasnya.
Kasus Noel, menurutnya, bisa menjadi momentum untuk menegaskan komitmen pemerintahan Prabowo dalam memerangi korupsi secara menyeluruh. (ted)






