Kediri (beritajatim.com) – Sidang perkara pembunuhan disertai mutilasi mayat dalam koper merah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan agenda pembacaan tuntutan, setelah sempat tertunda sebanyak tiga kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay membenarkan adanya penundaan sidang tersebut. Pada agenda kali ini, ia membacakan tuntutan dari Kejaksaan Agung yang menuntut terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan hukuman mati.
“Sesuai dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Yang menjadi pertimbangan karena fakta terungkap di persidangan. Kemudian hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis,” terang jaksa Ichwan usai mengikuti sidang Kamis 21 Agustus 2025.
JPU menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Bahkan, terdakwa disebut sempat menikmati hasil kejahatannya dengan menjual mobil milik korban, Uswatun Khasanah (29), yang merupakan teman wanitanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mohammad Rofian SH, menilai tuntutan jaksa cenderung tendensius. “Karena apa, di berbagai sidang di dalam fakta persidangan itu sangat berbeda dengan fakta awal. Seolah olah jaksa itu hanya merangkum dari Kepolisian. Kemudian disajikan di bukti persidangan. Misalkan dalam fakta psikolog forensik awalnya di dalam BAP ada pembunuhan berencana karena sebelum dimutilasi kondisi korban masih hidup tetapi ketika dicek Fakta persidangan ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal,” ungkapnya.
Terkait hal itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan melakukan pembelaan pada agenda pledoi minggu depan.
“Termasuk hal hal yang meringankan itu tidak dimasukan. Padahal kita melihat terdakwa mulai dari awal hingga agenda tuntutan terdakwa selalu bersikap sopan dan baik seharusnya itu juga menjadi penilaian jangan sampai ini berbeda dengan perkara lain,” ungkap bapak tiga anak tersebut. [nm/but]






