Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku yakni S, warga Desa/Kecamatan Kerek, dan JK, warga Desa/Kecamatan Tambakboyo.
Kasus ini bermula pada 23 Juli 2025. Saat itu, korban berinisial AP (16) sedang berada di sebuah warung kopi di Desa/Kecamatan Tambakboyo. Tiba-tiba, korban dikeroyok oleh sekelompok pemuda.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua tersangka berhasil ditangkap di Bali,” ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan, Kamis (21/8/2025).
Menurut Febri, pihaknya berkolaborasi dengan tim Jatanras Polres Tuban untuk memburu pelaku. Namun, polisi masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang ikut terlibat.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi, menjelaskan penangkapan dilakukan di mess tempat kedua tersangka bekerja.
“Alasan tersangka pergi ke Bali adalah untuk melarikan diri sambil ikut kerja proyek bangunan di sana. Saat diamankan, mereka tidak melakukan perlawanan,” terang Rudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 UU No. 34 Tahun 2014, perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 KUHP. [dya/but]






