Gresik (beritajatim.com) – Kasus rudapaksa kembali terjadi di Pulau Bawean, Gresik. Kali ini dialami anak dibawah umur berusia 11 tahun hingga hamil empat bulan. Masa depan remaja itu, hancur usai dirudapaksa oleh tersangka berinisial AM (40).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian rudapaksa ini terjadi pada Februari 2025. Saat itu, korban pulang dari mengaji berjalan kaki. Sewaktu melintas di rumah mertua tersangka.
Tiba-tiba pelaku mendatangi korban. Kemudian menarik tangannya sambil sambil meminta diam. Pelaku selanjutnya membawanya ke dapur lalu menutup pintu.
Di dalam rumah mertua pelaku, korban diminta tidur. Bersamaan dengan itu, pelaku melakukan aksinya. Korban yang sempat memberontak. Namun, pelaku malah membungkam mulut
korban. Selanjutnya, kembali melakukan nafsu bejatnya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, kasus rudapaksa ini masih dalam tahap penyelidikan serta pemeriksaan. “Kami sudah menerima laporannya. Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” katanya, Kamis (21/8/2025).
Perwira pertama Polri ini menambahkan, aksi rudapaksa ini tidak hanya dilakukan sekali. Namun, sudah beberapa kali sejak Februari 2025 lalu. “Sudah beberapa kali, untuk lebih lengkapnya nanti tunggu penyelidikan. Saat ini pelaku sudah kita amankan,” imbuhnya.
Kasus rudapaksa ini kesekian kalinya terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Sebelumnya juga pernah terjadi di Pulau Bawean dengan kasus yang sama. [dny/kun]






