Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang bocah berusia 12 tahun berinisial AM menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jumat (8/8/2025).
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah menunggu saudaranya di depan SMA Negeri 1 Kwanyar. Seorang pria berinisial Z (28), warga Pamekasan, mendekati korban dengan modus meminta tolong karena motornya kehabisan bensin.
Korban yang polos menuruti permintaan pelaku. Namun, saat berada di lokasi sepi, Z memaksa korban turun dari motor. Ketika menolak, korban dipukul hingga tersungkur. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna hitam serta handphone milik korban.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kwanyar oleh kakak korban, DM (22). Tim Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan handphone korban yang dibawa seorang pria bernama Samsudin. Dari pemeriksaan, Samsudin mengaku mendapat barang itu dari Z.
Polisi kemudian memburu dan berhasil mengamankan Z pada Selasa (12/8/2025). Dalam pemeriksaan, Z mengakui perbuatannya serta mengaku menjual motor hasil curian kepada seorang pria bernama Asmad. Kedua penadah tersebut juga turut diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni satu unit motor Honda Scoopy, satu unit handphone Xiaomi Redmi Note 9, serta dokumen STNK.
“Pelaku memanfaatkan kebaikan korban yang masih anak-anak. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku beserta penadah barang hasil curian,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (19/8/2025).
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa. “Kami mengingatkan warga untuk tidak mudah percaya kepada orang asing yang meminta bantuan di tempat sepi. Segera lapor bila mengalami atau melihat tindak kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [sar/kun]






