Surabaya (beritajatim.com) – Pondok pesantren eks Jamaah Islamiyah (JI) bakal mendapatkan fasilitas bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) setelah melalui proses pendataan dan pengurusan izin resmi.
Jamaah Islamiyah, kelompok ekstremis yang telah resmi dibubarkan pada 30 Juni 2024 lalu, kini dinyatakan sudah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mulai membuka diri kepada pemerintah.
Aziz Safrudin, Kasubdit Pendidikan Madrasah Takmiliyah dan Pendidikan Lembaga Al-Qur’an Kemenag, menyebut bahwa sejumlah pondok pesantren eks JI kini mulai menunjukkan komitmen kebangsaan. Salah satu bentuk implementasinya adalah keterlibatan para santri pondok eks JI dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
“Kami dari Kementerian Agama akan memberikan pendampingan untuk pengurusan izin bagi pondok pesantren eks JI. Syarat-syarat apa yang perlu dilengkapi harus dilengkapi,” terang Aziz, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, prioritas utama Kemenag saat ini adalah pendataan dan fasilitasi perizinan. Setelah berstatus resmi, pondok pesantren eks JI berhak memperoleh berbagai dukungan dari negara.
“Misalkan, santri-santrinya akan mendapatkan beasiswa. Di ekonomi, akan ada bantuan untuk peningkatan ekonomi pesantren,” imbuh Aziz.
Contoh pondok pesantren eks JI yang sudah mengantongi izin dan menerima fasilitas negara adalah Ponpes Al-Ikhlas di Brondong, Lamongan. Sementara Ponpes Al-Islam di Solokuro masih dalam tahap pengurusan izin. Meski sudah berizin, Aziz menegaskan Direktorat Pesantren Kemenag RI tetap melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkelanjutan.
“Intinya kita tutup masa lalu yang orang berpandangan jelek. Dengan semangat kemerdekaan ini, kita buka lembaran baru mengatur pendidikan berbasis pesantren dengan lebih baik,” pungkas Aziz.
Aziz menambahkan, pondok pesantren eks Jamaah Islamiyah sudah berkomitmen kembali ke pangkuan NKRI dengan kesadaran penuh bahwa aktivitas sebelumnya adalah kesalahan yang tidak boleh diulang. [ang/beq]






