Tuban (beritajatim.com) – Dalam momen memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 271 narapidana di Lapas Kelas II B Tuban menerima Remisi Umum dan sebanyak 322 narapidana lainnya terima Remisi Dasawarsa. Minggu (17/08/2025).
Adapun momen remisi ini dilakukan secara ceremonial di Alun-Alun Tuban bersama Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E dengan didampingi Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana.
Menurut Irwanto sapaan Kalapas Tuban, bahwa Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang diberikan kepada narapidana ini dengan persyaratan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Adapun sebanyak 271 narapidana menerima Remisi Umum, dengan rincian 269 orang memperoleh remisi sebagian (RU-I), dan 2 orang langsung bebas (RU-II),” ujar Irwanto.
Sedangkan, 322 narapidana yang terima Remisi Dasawarsa dengan rincian RD I 318 orang dan RD II sebanyak 4 orang langsung bebas.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif,” terang Irwanto.
Selain menunjukkan perilaku positif juga narapidana yang mendapatkan remisi telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan semata-mata pemotongan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan dengan baik,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial. Sehingga, harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Sebagai informasi, dengan adanya pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 di Lingkungan Lapas Tuban dapat memotong biaya makan yang harus dikeluarkan bagi warga binaan sehingga negara dapat menghemat APBN sebesar Rp 1.047.684.000 (satu miliar empat puluh tujuh juta, enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah). [dya/aje]






