Ngawi (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi jenis NPK merek Phonska yang tidak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 17,8 ton pupuk bersubsidi beserta dua unit truk pengangkutnya.
Pengungkapan bermula pada 29 Juli 2025 saat anggota Opsnal Pidsus menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Madura menuju Ngawi.
Keesokan harinya, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 05.45 WIB, petugas melakukan penyergapan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Margomulyo.
Dari pemeriksaan, terungkap pupuk diangkut dari Kabupaten Probolinggo oleh dua sopir asal Sampang, Madura, yakni MR (37) dan AF (30), atas perintah B (34) yang juga berasal dari Sampang dan merupakan pemilik pupuk.
Pengembangan penyelidikan ke Probolinggo mengamankan lima pelaku lain, yaitu tiga pengecer kios — ZH (43), ZA (47), AM (37) — serta seorang perantara NH (41), seluruhnya berdomisili di Kabupaten Probolinggo.
Modus operandi yang digunakan yaitu memanfaatkan sisa jatah Gapoktan yang tidak diambil petani. Pupuk dibeli dari pengecer di Probolinggo seharga Rp120.000–Rp135.000 per sak, lalu dijual ke Ngawi seharga Rp180.000 per sak, jauh di atas HET resmi Rp115.000.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
“Pupuk bersubsidi adalah hak petani sesuai ketentuan RDKK. Jika diselewengkan untuk keuntungan pribadi, itu merugikan petani dan melanggar hukum. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap praktik semacam ini,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 356 sak pupuk NPK Phonska, dua unit truk Mitsubishi warna kuning bernopol M-9587-UN dan M-8735-UP, serta uang fee pembelian pupuk sebesar Rp700.000.
Para pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat No. 7 Tahun 1955 juncto Perpu No. 8 Tahun 1962, juncto Perpres No. 15 Tahun 2011, dan pasal-pasal dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. [fiq/ted]






