Jakarta (beritajatim.com)– Gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di berbagai daerah yang mencapai 250% hingga 1.200% menuai sorotan.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai kebijakan ini berpotensi memberatkan masyarakat dan menjadi “jalan pintas” pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sejumlah daerah menaikkan PBB-P2 secara fantastis mulai dari 250% hingga 1.200%. Beberapa daerah berdalih bahwa kenaikan ini adalah bagian dari penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ujar Handi, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, dengan pengecualian lahan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
“Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi,” jelasnya.
Handi mengingatkan, Pasal 40 ayat (1) UU HKPD menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2 yang ditentukan setiap tiga tahun sekali. Namun, pada objek tertentu, kepala daerah bisa menetapkan NJOP setiap tahun.
“Celah regulasi ini dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk menentukan NJOP-nya sendiri tanpa berkonsultasi dengan otoritas di atasnya atau kementerian terkait, serta tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang menghimpit masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, kenaikan PBB-P2 kerap dipilih sebagai cara cepat menambah PAD di tengah tuntutan kemandirian fiskal, perlambatan transfer pusat, penurunan dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi retribusi.
“Padahal, langkah awal yang lebih berkelanjutan adalah memperluas basis pajak dengan pembaruan data objek pajak secara digital, menutup kebocoran, dan memastikan semua wajib pajak teridentifikasi,” paparnya.
Potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air bersih, energi, dan pariwisata lokal, menurut Handi, juga bisa dioptimalkan. Selain itu, aset daerah yang menganggur dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Handi juga memperingatkan risiko tax shock akibat kenaikan PBB-P2 yang terlalu tinggi. “Memaksakan kenaikan PBB-P2 secara drastis berpotensi menciptakan efek kejut yang memukul daya beli dan konsumsi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelas menengah bawah yang memang sudah mengalami penurunan signifikan,” ucapnya.
Selain mengganggu daya beli, ia menambahkan bahwa kebijakan ini bisa memicu resistensi publik berupa protes, tunggakan pembayaran, gejolak sosial, hingga gugatan hukum terhadap NJOP yang dinilai memberatkan. Dalam jangka menengah, iklim investasi properti dan sektor konstruksi pun bisa melemah, apalagi jika tidak diimbangi perbaikan layanan publik.
“Risiko yang lebih serius adalah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ketika pajak naik tanpa transparansi penggunaan. Akibatnya, kepatuhan pajak bisa menurun secara sistemik dan mempersulit pencapaian target pendapatan di masa depan,” tegas Handi.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk mengedepankan solusi. “Kami mengajak semua pihak menahan diri dan membicarakan persoalan ini dengan bijak dan solutif. DPRD, Pemda, dan Pemerintah Pusat harus mencari jalan keluar terbaik. Menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat luas harus menjadi fokus utama dalam pengambilan kebijakan,” pungkasnya. (ted)






