Jember (beritajatim.com) – Dua kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi dinyatakan tak lagi memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berdasarkan surat keputusan Bupati Muhammad Fawait, tertanggal 6 Agustus 2025.
Berdasarkan SK bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 yang merevisi sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, 329,55 hektare lahan di Kecamatan Sumbersari dan 43,71 hektare lahan di Kaliwates yang tercatat pada 2024, dinyatakan nol tahun ini.
“Bisa dibilang dua kecamatan tersebut sudah dikeluarkan dari LP2B Kabupten Jember,” kata Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025). Ini diperkuat dengan tidak disebutkannya Kaliwates dan Sumbersari dalam daftar luasan dan sebaran LP2B di SK tersebut.
Jika mengacu pada data yang diterbitkan Pemkab Jember pada 2022, memang terjadi penurunan signifikan luas lahan pertanian di dua kecamatan itu. Tahun 2022, luas lahan pertanian pangan di Kaliwates tercatat 321,45 hektare dan 938,79 hektate di Sumbersari.
Dengan demikian dalam jangka waktu hanya tiga tahun, 1.260,24 hektare lahan pertanian musnah di dua kecamatan itu.
Selain hilangnya LP2B di dua kecamatan, Nugroho juga menyoroti pergeseran luas areal LP2B di 29 kecamatan lainnya di Jember pada 2022, 2024, dan 2025. “Ada perbedaan pertambahan dan pengurangan yang cukup signifikan,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan LP2B di Kecamatan Sumberjambe, Silo, Tanggul dan Sumberbaru. Berdasarkan data 2022 yang diterbitkan Pemkab Jember, LP2B di Sumberjambe tercatat 3.849,36 hektare dan di Silo tercatat 2.771,76 hektare.
Dua tahun kemudian, lahan di Sumberjambe bertambah menjadi 4.793,95 hektare dan lahan di Silo bertambah menjadi 3.803,79 hektare. Ada pertambahan 1.976,62 hektare lahan pertanian di dua kecamatan tersebut.
Namun dalam SK Bupati pada 2025, luas lahan di Kecamatan Silo berkurang menjadi 3.612 hektare dan luas lahan di Sumberjambe berkurang menjadi 4.790,50 hektare.
Sementara itu, di Kecamatan Tanggul terjadi pengurangan lahan dari 2.669,08 hektare pada 2022 menjadi 2.625,38 pada 2024. Namun berdasarkan SK terbaru bupati tahun ini, terjadi penambahan LP2B menjadi 2.886,90 hektare.
Hal serupa terjadi di Kecamatan Sumberbaru. Berdasarkan SK Bupati Fawait, tahun ini LP2B di sana tercatat 3.495,97 hektare. Ada pertambahan 401,97 hektare setelah pada tahun 2024 tercatat 3.094 hektare.
Nugroho mempertanyakan petunjuk teknis dan pelaksanaan penambahan maupun pengurangan areal lahan tersebut. “Apakah apa dasar hukumnya? Apa dasar regulasinya?” katanya.
Nugroho heran dengan terjadinya pergeseran rincian LP2B di semua kecamatan yang tidak mengubah jumlah total luas LP2B di Jember pada 2024 dan 2025, yang tetap 86.358,78 hektare.
“Kita agak sulit menangkap secara logika, kenapa kok ada penambahan dan pengurangan atau pergeseran jumlah luasan lahan di masing-masing kecamatan. Jangan-jangan, misalnya ada gumuk yang sudah diratakan atau ada lahan hutan yang kemudian dimasukkan begitu saja menjadi LP2B,” kata Nugroho.
Selama ini, menurut Nugroho, publik tidak tahu titik koordinat masing-masing lahan uang bergeser itu. Komisi B akan meminta koordinat LP2B di masing-masing kecamatan untuk melakukan peninjauan acak.
“Kami ingin tahu apakah memang itu lahan produktif, lahan pertanian yang memang betul-betul menghasilkan hasil pertanian. Kalau misalnya tidak, kami akan melayangkan protes kepada dinas terkait,” katanya.
Nugroho ingin petani di Jember memiliki kepastian atas lahan yang digarap. “Jangan-jangan lahan yang sekarang mereka garap ini bukan LP2B, sehingga suatu saat berubah. Tidak bisa seperti itu. Jadi LP2B ini harus rigid,” katanya.
Nugroho ingin informasi koordinat LP2B dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat. “Nanti kami akan minta peta detailnya,” katanya.
Menurut Nugroho, Komisi B berkepentingan mempersoalkan LP2B ini karena Nawacita Presiden Prabowo Subianto yang mengamanatkan ketahanan dan kemandirian pangan. “Jember menjadi penyumbang gabah terbesar di Jawa Timur. Ketika lahan pertanian berkurang, maka ketahanan pangan dan swasembada pangan akan terdampak juga,” katanya.
Selain itu, lanjut Nugroho, kehidupan keluarga petani akan terancam jika lahan pertanian terus berkurang. “Dalam satu hektare lahan pertanian, ada sekitar 15-20 orang petani yang menggantungkan kehidupannya. Kalau semisalnya ini berkurang seribu hektare, lalu berkurang dan bergeser lagi, tentunya ini akan sangat berdampak kepada kemaslahatan ataupun ekonomi masyarakat, khususnya petani di Jember,” katanya.
Penjelasan Dinas TPHP dan Dinas Cipta Karya
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sigit Boedi Ismoehartono mengatakan, luas LP2B selalu mengikuti kondisi pertambahan jumlah penduduk.
“Jumlah penduduk selalu bertambah, sedangkan semua penduduk perlu pangan. Nah, pangan ini kan perlu dilindungi, dengan lahan yang memang diperuntukkan untuk pangan,” kata Sigit.
Di lain sisi, menurut Sigit, ada lahan yang dijadikan perumahan. “Jadi ibarat kue tar, ada orang luar yang masuk (makan), tapi jumlah kue tar segitu. Itu memang rumusnya seperti itu,” katanya.
Sigit berjanji akan mencari solusi soal LP2B ini. “Sebetulnya LP2B ini tidak hanya urusan Dinas TPHP. sebetulnya. Ada beberapa dinas terkait LP2B ini. Khususnya yang lebih banyak porsinya adalah Dinas Cipta Karya,” katanya.
Namun Pelaksana Tugas Dinas Cipta Karya Tata Tuang dan Pertanahan Permukiman Jember Yessy Arifah mengatakan, LP2B merupakan kewenangan Dinas TPHP. “Kami hanya mengakomodasinya saja sifatnya. Jadi kalau saya menyampaikan secara ini, nanti melampaui kewenangannya beliau,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Jember memiliki Forum Penataan Ruang. “Di bawah Forum Penataan Ruang, dibentuk kelompok kerja (pokja). Pokja ini lintas organisasi perangkat daerah. Salah satu anggotanya Dinas Tanaman Pangan. Sesuai Undang-Undang 41 tahun 2009, LP2B kewenangannya ada di Dinas Pertanian (Dinas TPHP, red),” kata Yessy.
Menurut Yessy, tata ruang wilayah di Jember harus memuat LP2B. “Salah satu substansi tata ruang yang wajib sifatnya. Kami wajib mengakomodasi itu karena Jember sentra pangan,” katanya. Dinas Cipta Karya mengecek agar LP2B tidak diajukan di area pemukiman. [wir]






