Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat. Menurutnya, keduanya merupakan sistem yang berbeda meskipun memiliki tujuan yang dapat saling melengkapi. Negara, kata dia, harus menjamin keadilan fiskal dan spiritual dengan bingkai saling menghormati.
“Saya menghormati upaya Ibu Menkeu dalam mengelola keuangan negara, tapi kita harus hati-hati dalam menyampaikan narasi yang bisa menimbulkan bias,” ujar Hasanuddin Wahid yang akrab disapa Cak Udin, Kamis (14/8/2025).
Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai, menyamakan pajak dan zakat secara mutlak berpotensi menimbulkan kesalahpahaman konseptual dan kebijakan yang keliru dalam tata kelola keuangan negara serta keadilan sosial. Menurutnya, zakat adalah kewajiban religius umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial, sedangkan pajak adalah kewajiban negara atas dasar hukum positif.
“Keduanya memang memiliki titik temu dalam aspek redistribusi, tetapi tidak bisa disamakan secara menyeluruh,” tegasnya.
Cak Udin, yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur 5 (Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kota Malang), mendorong pemerintah agar lebih hati-hati membuat analogi publik terkait keuangan umat. Ia juga berharap Kementerian Keuangan memperkuat literasi fiskal dengan pendekatan yang sensitif terhadap konteks sosial, ekonomi, dan religius masyarakat Indonesia.
Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa pajak dalam sistem negara modern adalah kontribusi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, yang hasilnya digunakan untuk membiayai negara tanpa dikaitkan langsung pada asas spiritualitas. Sementara zakat bersumber dari keyakinan dan perintah agama dengan mekanisme khusus, melibatkan mustahik (penerima) dan amil (pengelola).
“Zakat itu bersumber dari iman dan niat suci, sedangkan pajak bersumber dari otoritas negara. Maka narasi yang menyamakan keduanya bisa menyesatkan arah kebijakan, apalagi jika digunakan untuk membenarkan beban pajak yang terus meningkat,” ujarnya.
Cak Udin menambahkan, pajak sebagai instrumen fiskal tidak seharusnya diberlakukan seragam tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi warga. Berbeda dengan zakat yang hanya diwajibkan bagi yang telah memenuhi nisab, pajak kerap diberlakukan tanpa pembeda terhadap kelompok rentan atau pelaku UMKM.
“Zakat memiliki prinsip proporsionalitas dan keadilan berbasis kemampuan. Pajak seharusnya juga demikian. Jangan sampai rakyat kecil dibebani pajak seperti kelompok konglomerat. Prinsip keadilan sosial harus menjadi pijakan utama,” tegasnya. [hen/beq]






