Tulungagung (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram, Kamis (14/8/2025). Dua tersangka ditangkap, masing-masing MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, dan SF (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi menyebut temuan sabu ini sebagai yang terbesar selama ini. Dari kemasannya, polisi menduga kuat barang tersebut berasal dari luar negeri. “Ini merupakan barang bukti sabu terbesar yang pernah kami ungkap. Peredarannya di Tulungagung sudah hitungannya kilo, bukan lagi gram,” ujarnya.
MBB ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dengan sabu seberat 1,2 kg. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di Tulungagung. Dari hasil penyelidikan, MBB diketahui menerima kiriman sabu pada Juni 2025 dari bandar besar berinisial S seberat 2 kg. Barang tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil dan diedarkan, sebagian dengan pola ranjau di Plosokandang, Balerejo Kecamatan Kauman, dan Kendalbulur Kecamatan Boyolangu.
“Dari sabu tersebut tersangka mendapat upah Rp15 juta, sebagian sudah diedarkan sekitar 800 gram. Sisanya 1,2 kg kami amankan ini,” tutur Taat. Pada Maret 2025 lalu, MBB juga pernah menerima kiriman sabu 500 gram dari S, dengan transaksi dilakukan di Simpang Lima Gumul, Kediri. Selain upah, MBB mendapat jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri. Hingga kini, S masih diburu polisi.
Analisa polisi menunjukkan pasokan tersebut merupakan jaringan internasional, diduga masuk melalui perairan Sumatera. “Ciri-ciri barang dari luar negeri salah satunya terlihat dari bungkusnya ini, dibungkus warna emas, ada juga warna hijau dan ada tulisan huruf Tiongkok,” imbuh Taat.
Selain sabu, polisi juga menangkap SF yang kedapatan mengedarkan 60.163 butir pil double L. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan. “Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [nm/beq]






