Probolinggo (beritajatim.com) – Perizinan Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, menjadi bahan pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Rapat ini menyoroti lemahnya pengawasan Pemkot terhadap pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, Muhammad Abbas, memaparkan proses keluarnya izin yang dimulai sejak akhir 2019. Ia menyebut izin pemanfaatan ruang resmi diterbitkan pada Januari 2020 setelah mendapat rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
“Sejumlah syarat ditetapkan, seperti pembatasan jumlah kursi, penyediaan parkir, jarak bangunan minimal 6 meter, area hijau 10 persen, larangan mengubah bangunan lama, dan kewajiban menyediakan tempat sampah,” jelas Abbas
Abbas menjelaskan pihaknya telah mengirim dua surat peringatan terkait pelanggaran parkir. Ia menegaskan, jika peringatan ketiga tidak diindahkan, usaha tersebut bisa dikenai sanksi penutupan sementara.
Hal ini kemudian mendapat sorotan dari sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Sorotan pertama datang dari Eko Purwanto dari Fraksi PKB.
Eko mempertanyakan kepatihan Mie Gacoan terhadap ketentuan tersebut. “Pelanggarannya seperti penambahan jumlah kursi dan sangat minim pengawasan dari pemerintah,” jelasnya.
Kritikan lain juga datang dari Robit Riyanto, dirinya berpendapat penutupan bukanlah solusi terbaik. Ia mengusulkan agar Mie Gacoan dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai dengan aturan tata ruang.
Dari pihak manajemen, Legal Manager Aditya Setyo Pamada, memastikan semua dokumen perizinan sedang diproses. “Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sedang kita urus sesuai arahan dari Walikota,” ungkapnya.
Ketua Komisi III, Mukhlas Kurniawan, menegaskan akan menggelar pertemuan teknis lanjutan untuk memverifikasi dokumen dan bukti fisik. Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap kinerja Pemkot yang dianggap kurang tegas dalam menegakkan aturan.
“Kami dengar semuanya dan kemudian nanti akan kami tindak lanjut untuk memverifikasi dokumen dan bukti fisik. Kita juga oerlu mengevaluasi kinerja Pemkot Probolinggo terkait hal ini,” tutupnya. (ada/but)






