Surabaya (beritajatim.com) Residivis Curanmor Surabaya berinisial MA (40) keok dihajar warga usai ketahuan mencuri sepeda motor Honda PCX milik Agik (40) warga Jalan Wonorejo, Manukan, Tandes, Surabaya pada akhir Juli 2025 kemarin. Dalam melakukan aksinya, MA membawa senjata tajam yang digunakan untuk menakuti korban.
Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno Warsito mengatakan, saat beraksi pelaku MA bersama rekannya yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buron. MA berperan sebagai eksekutor. Sementara satu orang lainnya berinisial U berperan mengamati situasi.
“Pelaku beraksi dua orang. MA ini eksekutornya,” kata Jumeno, Kamis (14/8/2025).
Jumeno menjelaskan, saat itu sepeda motor korban terparkir di depan warung. Pelaku MA lantas turun dan hendak mendorong sepeda motor korban. Apesnya, alarm motor berbunyi. Membuat korban langsung lari menuju sepeda motor yang sudah diparkir.
“Korban lantas menarik jaket pelaku. Satu pelaku lainnya sempat hendak menabrak korban. Sementara MA juga mengeluarkan senjata tajam untuk menakuti korban,” imbuh Jumeno.
Korban lantas meminta pertolongan kepada warga. Warga sekitar pun membantu korban. U yang panik langsung kabur. Sementara MA menjadi samsak hidup warga hingga diamankan anggota Polsek Tandes.
Dadi data kepolisian, MA pernah ditahan karena kasus yang sama. Ia sebelumnya sudah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya.
“Sementara pengakuannya sudah beraksi 2 kali. Namun masih kami dalami lebih lanjut,” pungkas Jumeno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. [ang/aje]






