Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, SH menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Muhammad Ilham Pratama (25). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap calon istrinya, Ma’arifatul Ainiyah alias Rini (23), sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim di ruang sidang.
Penasihat hukum terdakwa, Ferdiansyah, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. “Kami dari tim penasihat hukum menerima hasil karena apa yang dilakukan terdakwa sangatlah kejam membunuh calon istri,” ujarnya usai sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Ilham dengan hukuman 13 tahun penjara. Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 Januari 2025 di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya. Saat itu, Ilham yang menginap bersama korban menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel.
Emosi memuncak, Ilham mencekik dan membekap korban hingga tak bernapas. Setelah menyadari korban telah meninggal, Ilham menangis, menelepon temannya untuk mengaku telah membunuh, dan menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.
Hasil visum et repertum dokter forensik RS Bhayangkara menunjukkan korban tewas akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, disertai luka lecet dan memar di leher serta dada. [uci/beq]






