Blitar (beritajatim.com) – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan di 80 titik perlintasan sebidang. Kegiatan ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat agar lebih waspada saat melintasi rel kereta api.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan tema tahun ini adalah Dengan Semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Mari Kita Wujudkan Indonesia Maju dengan Tertib Berlalu Lintas dan Selamat di Perlintasan Sebidang. Momen HUT RI ke-80 ini bisa menjadi titik awal menumbuhkan kesadaran tentang keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
“Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden,” ujar Zainul.
Zainul menambahkan, pada tahun 2025 wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Khusus di wilayah Blitar terdapat 56 JPL, terdiri dari 49 sebidang dan 7 tidak sebidang (underpass).
“KAI Daop 7 Madiun bersama stakeholder terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA, salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan. Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan sebidang tidak dijaga,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan dengan rincian 7 kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur/petak jalan. Dari jumlah tersebut, 7 kejadian di perlintasan sebidang berdampak pada kondisi luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
“Kami mengimbau agar warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegasnya.
Untuk mengurangi risiko, KAI Daop 7 Madiun terus berupaya menutup perlintasan yang dianggap berbahaya. Sepanjang tahun 2025, sudah ada 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan tidak dijaga yang ditutup.
Zainul juga mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mematuhi langkah “BERTEMAN” saat melintas di rel. Adapun makna BERTEMAN adalah Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Jalan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang adalah pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan sanksi.
“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Zainul. [owi/beq]






