Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memberlakukan pembatasan penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi bagi pelaku usaha di sejumlah sektor. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500/027.14/2023 yang mengajak pelaku usaha di sektor hotel, restoran, binatu, batik, peternakan, pertanian, dan jasa las untuk beralih menggunakan LPG tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi.
SE tersebut merujuk pada Surat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM RI Nomor B-2461/MG.05/DJMI/2022 tentang pengendalian penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di seluruh Indonesia.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Lumajang Yudho Hariyanto menegaskan, LPG 3 kilogram bersubsidi diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu. Penggunaan oleh pelaku usaha tertentu perlu dibatasi demi menjaga ketersediaan pasokan bagi yang berhak.
“LPG 3 kilogram bersubsidi inikan hak bagi keluarga kurang mampu. Jadi, pelaku usaha perlu memahami ini untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan, Pemkab Lumajang bersama SBM Rayon V PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas rutin melakukan pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi. Kegiatan ini dilakukan melalui dialog terbuka dengan pelaku usaha, agar mereka memahami manfaat beralih ke LPG non-subsidi dalam mendukung ketahanan energi nasional.
“Jadi, penggunaan LPG non-subsidi pada usaha tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga membuka peluang usaha yang lebih berkelanjutan karena pasokan jadi lebih stabil dan tidak bergantung pada kuota subsidi,” tambah Yudho.
Selain menyasar pelaku usaha, Pemkab Lumajang juga mengimbau masyarakat membeli dan menggunakan LPG bersubsidi sesuai kebutuhan untuk mencegah penimbunan yang dapat mengganggu distribusi.
“Kesadaran kolektif ini bisa menjadi fondasi penting dalam menjaga ketersediaan energi. Tentu dengan sinergi yang kuat ini distribusi LPG subsidi bisa tepat sasaran,” tegasnya. [has/beq]






