Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan ini menambah daftar pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan tersebut.
“Hari ini Rabu (13/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap K (Kusnadi, red) Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dalam dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021 – 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/8/2025).
Selain Kusnadi, KPK juga memeriksa Hasanudin dan Khoirul Anwar yang disebut sebagai wiraswasta. Budi tidak menjelaskan secara rinci kaitan keduanya dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa KPK akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang bersumber dari APBD 2019–2022. Para tersangka tersebut telah ditetapkan sejak Juli 2024, namun hingga kini belum ditahan.
“Upaya paksa yang dimaksud adalah penahanan,” ujarnya pada Jumat (1/8/2025) lalu, seraya menambahkan bahwa waktu penahanan akan diinformasikan kemudian.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa tim KPK telah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan langkah tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan 21 tersangka baru, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi. Dari empat penerima, tiga orang adalah penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua penyelenggara negara. [hen/beq]






