Gresik (beritajatim.com)– Genderang pernah terhadap penyalahgunaan narkoba terus digaungkan aparat penegak hukum di wilayah Polres Gresik.
Terbaru Satreskoba setempat meringkus tiga pengedar sabu. Penangkapan ini bermula dari ibu rumah tangga bernama Noviatun asal Kecamatan Driyorejo. Dari keterangan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku lainnya.
Terungkapnya kasus narkoba ini berawal polisi mengamankan Noviatun di rumahnya Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo. Dalam penggeledahan ini ditemukan empat paket sabu seberat total 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah samping rumahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka tersebut mengaku memperoleh barang haram ini dari pria bernama Sunandar (62). Tak ingin buruannya kabur, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Dari pengakuan Sunandar, dirinya mengaku mendapat pasokan sabu dari A (53). Petugas pun melanjutkan perburuan ke Sidoarjo dan berhasil menangkap Agustiono di rumahnya di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka berinisial A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang kini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Terkait dengan peredaran sabu ini. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,” pungkasnya. (dny/ted)






