Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini tengah menggodok Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru untuk 20 tahun mendatang. Perubahan tata ruang wilayah ini dianggap mendesak karena aturan lama yang disahkan pada 2011, dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan kota Blitar saat ini.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengungkapkan bahwa revisi tata ruang wilayah ini harus dilakukan karena peraturan yang lama sudah tidak relevan dengan saat ini. Diharapkan dengan adanya penyesuaian ini, Kota Blitar akan memiliki wajah baru yang relevan dengan perkembangan saat ini.
“Kan memang RTRW kita terakhir 2011 ya, dan ini 2025 berarti sudah sekitar 14 tahun tidak berubah tentunya sudah tidak sesuai dengan di lapangan jadi 14 tahun itu kota Blitar sudah berubah jadi kawasan-kawasan harus ditata, pemukiman juga lebih padat,” ungkap Syauqul Muhibbin, Selasa (12/8/2025).
Pria yang akrab disapa Mas Ibin tersebut menyebut bahwa selama 14 tahun terakhir Kota Blitar mengalami perubahan yang signifikan baik dari sisi jumlah penduduk hingga perindustrian. Sehingga pada masa kepemimpinannya, Mas Ibin ingin ada perubahan dan penyesuaian tata ruang wilayah selaras dengan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur.
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru ini pun disusun dengan oleh Pemerintah Kota Blitar secara detail. Rencana tata ruang wilayah yang baru ini pun juga seizin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Untuk wilayah kota ini substansinya harus sedetail mungkin, mulai dari tata kota yang baik hingga antisipasi terhadap bencana kemudian drainase, pusat wisata dan kawasan-kawasan yang digunakan perdagangan, industri, wisata dan ruang terbuka,” imbuhnya.
Bersamaan dengan Raperda RTRW, Pemkot juga mengajukan Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pencabutan perda RDTR dilakukan karena aturan baru mengamanatkan pengaturan RDTR cukup dengan peraturan wali kota, bukan lagi perda.
Sebelumnya, usulan revisi RTRW ini telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada Juni 2025. Proses pembahasan Raperda di tingkat legislatif ini akan berlangsung cepat. DPRD langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari delapan anggota untuk meninjau secara rinci kedua raperda tersebut.
“Jadi setelah kapan hari mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian ATR BPN, alhamdulilah kemarin kita mengajukan perubahan RTRW ke DPRD dan hari ini kita mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD,” pungkasnya.
Kini patut dinanti seperti apa wajah baru Kota Blitar jika Raperda RTRW yang baru benar disahkan. Akankah Kota Blitar akan berubah menjadi kota industri yang juga ramah dengan lingkungan atau tetap sama saja menjadi kota pensiunan. [owi/beq]






