Surabaya (beritajatim.com) – Upaya mediasi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ir Heru Tandyo terhadap empat saudara kandungnya—Juliati Tandyo, Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, dan Lindawati Tandyo—atas sengketa lahan PT Surya Agung Indah Megah (SAIM) tak membuahkan hasil. Konflik kepemilikan dealer Honda tertua di Surabaya ini pun berlanjut pada pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Billy Handiwiyanto, kuasa hukum perusahaan dan para turut tergugat, mengatakan bahwa upaya perdamaian sudah dijembatani oleh pihak pengadilan. Namun, penggugat dan tergugat tidak menemukan titik temu sehingga mediasi batal dilakukan.
“Jadi upaya perdamaian ini sebagai bentuk itikad baik guna tercapainya perdamaian demi kepentingan dan kebaikan bersama seluruh ahli waris. Dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan serta menjaga keharmonisan hubungan antaranggota keluarga, hal inilah yang kami inginkan. Tapi pihak penggugat tidak bersedia, maunya mereka dilanjut proses hukum,” ujar Billy saat ditemui di PN Surabaya, Senin (11/8/2025).
Billy menjelaskan, dalam mediasi pihaknya mengajukan sejumlah poin, salah satunya terkait urgensi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) objek di Jalan Kranggan No. 107-109 Surabaya seluas 1.918 m² dengan nomor HGB 293/K/Kelurahan Sawahan, yang masa berlakunya akan berakhir pada 20 Mei 2027.
“Maka dari itu, kami berharap agar dapat memperpanjang masa berlaku objek tersebut dengan menggunakan uang deposito dari salah satu bank atas nama Suryawan Tandyo yang dipilih dan disepakati bersama seluruh ahli waris, demi kepentingan bersama seluruh ahli waris, yaitu Juliati Tandyo (Turut Tergugat I), Herlian Tandyo (Turut Tergugat II), Heru Tandyo (Penggugat I), Sandra Tandyo (Turut Tergugat III), Rahayu Tandyo (Penggugat II), dan Lindawati Tandyo (Turut Tergugat IV),” ujar Billy.
Dalam poin perdamaian, Billy juga merinci aset yang dimiliki para ahli waris yang nantinya akan dibagikan secara merata sesuai hukum yang berlaku. Pembayaran biaya balik nama harta-harta tersebut akan menggunakan deposito atas nama Suryawan Tandyo pada salah satu bank yang disepakati bersama seluruh ahli waris.
Lebih lanjut, Billy mengatakan bahwa objek tanah di Jalan Kranggan No. 88 Surabaya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat HGB No. 226/Sawahan Surabaya telah dibalik nama dari semula atas nama almarhum Suryawan Tandyo menjadi atas nama keenam ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Waris.
“Dikarenakan masa berlaku HGB Nomor 226 tersebut akan segera berakhir, seluruh biaya balik nama telah dibayarkan sementara oleh salah satu ahli waris, dan akan ditanggung bersama para ahli waris. Penggantian biaya tersebut akan diambil dari uang deposito pada salah satu bank atas nama Suryawan Tandyo yang dipilih dan disepakati bersama seluruh ahli waris. Namun hal ini justru dipermasalahkan Heru Tandyo, yang menjadi pertanyaan bagi kami apa motif dari Heru Tandyo tersebut. Padahal, maksud dan tujuan klien kami melakukan pengurusan perpanjangan masa berlaku HGB tersebut untuk kebaikan seluruh ahli waris,” jelas Billy.
Billy menegaskan, seluruh dana deposito, benda bergerak, tabungan, dan surat-surat berharga pada bank yang masih tercatat atas nama almarhum Suryawan Tandyo dan tidak digunakan untuk biaya balik nama aset, akan dibagikan secara merata kepada para ahli waris yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa untuk menjamin tercapainya perdamaian secara menyeluruh, para pihak berharap tindakan hukum yang dilakukan oleh Heru Tandyo (Penggugat I) yaitu LP/B/530/VIII/2023/SPKT/Polda Jawa Timur, LP/B/30/I/2024/SPKT/Polrestabes/Polda Jawa Timur, LP/B/53/I/2024/SPKT/Polrestabes/Polda Jawa Timur, Gugatan Nomor 1237/Pdt.G/2023/PN.Sby (inkracht), Gugatan Nomor 414/Pdt.G/2024/PN.Sby jo. Nomor 297/PDT/2025/PT Sby (inkracht), Gugatan Nomor 565/Pdt.G/2024/PN.Sby jo. Nomor 91/PDT/2025/PT Sby jo. Nomor 3818 K/PDT/2025, Gugatan Nomor 466/Pdt.G/2025/PN.Sby (sedang berjalan), dan Gugatan Nomor 566/Pdt.G/2025/PN.Sby (sedang berjalan) agar dapat dicabut dan dikesampingkan. Sedangkan langkah hukum yang telah ditempuh para tergugat dan turut tergugat yaitu LP/B/393/VI/2023/SPKT/Polda Jawa Timur akan dihentikan dan dicabut, serta mengesampingkan segala permasalahan yang dulu terjadi demi kepentingan keluarga,” tegas Billy.
“Secara khusus, Heru Tandyo (Penggugat I) agar mencabut seluruh upaya hukum baik pidana maupun perdata yang telah diajukan. Perlu kami tegaskan pula bahwa awal mula perkara ini ada karena Heru Tandyo mengirimkan somasi kepada para ahli waris lainnya, empat bulan setelah almarhum Suryawan Tandyo meninggal, yang intinya akan melaporkan para ahli waris lainnya ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan TPPU,” lanjutnya.
Billy mengungkapkan, penawaran perdamaian dari para ahli waris atas resume perdamaian Heru Tandyo sudah disampaikan dalam mediasi, namun Heru Tandyo tidak bersedia. “Jadi kami juga tidak mengerti apa kemauan Heru Tandyo maupun Rahayu Tandyo,” tambahnya.
Ia berharap semua pihak sepakat agar proses ini menjadi awal rekonsiliasi keluarga, serta mengakhiri konflik hukum yang telah berjalan, dengan komitmen tidak mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari.
”Pihak Bank Bumi Artha menyampaikan kepada kami bahwa sertifikat sudah siap untuk diserahkan kepada para ahli waris dengan prosedur seluruh ahli waris harus datang dan melakukan tanda tangan pengambilan sertifikat. Klien kami selaku ahli waris Suryawan Tandyo sudah siap menghadap Bank Bumi Artha untuk melakukan penandatanganan pengambilan sertifikat, akan tetapi Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo tidak berkenan untuk hadir guna melakukan penandatanganan. Sehingga kami mempertanyakan apa motif di balik permasalahan ini,” tutup Billy.
Sementara itu, pihak penggugat Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo dalam poin perdamaiannya meminta agar menghentikan sewa dan mengosongkan dua objek sesuai sertifikat No. 226/K dan 293/K. Pihak Heru Tandyo juga meminta PT Bank Buana Artha untuk segera memberikan sertifikat, Surat Keterangan Roya, dan Surat Keterangan Lunas. [uci/beq]






