Pasuruan (beritajatim.com) – Kebahagiaan terpancar dari wajah Yanuar Yusuf, mantan buruh PT King Jim Indonesia. Ia menjadi salah satu penerima manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Jumat (8/8/2025), di kawasan pabrik PT HM Sampoerna, Sukorejo.
Yanuar mengaku lega setelah menerima manfaat tersebut. Usai 17 tahun bekerja dan akhirnya terkena PHK, dana JKP menjadi penyokong kebutuhan keluarga sekaligus modal mengembangkan usaha warung istrinya.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat bermanfaat. Saya akan memanfaatkannya untuk memperbesar warung yang sudah ada sejak saya masih bekerja,” ungkap Yanuar.
Cerita serupa dialami Erna Dianita, mantan buruh PT Scandinavian Tobacco. Sejak terkena PHK, ia membantu ibunya berjualan gorengan untuk menyambung hidup. Erna menuturkan, pencairan manfaat JKP menjadi angin segar bagi usahanya. “Dengan tambahan modal ini, saya optimistis usaha gorengan kami bisa lebih berkembang,” ujarnya penuh harap.
Penerima manfaat lainnya adalah Ari Sujatmiko, eks pekerja PT Setia Pesona Cipta. Mereka bertiga menerima bantuan secara simbolis dalam rangkaian pembukaan Pekan Wirausaha Pasuruan bertema “Bangkit Bersama, Wujudkan Peluang”.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan apresiasi atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan. “Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selalu hadir mendampingi pekerja, termasuk saat masa sulit kehilangan pekerjaan,” katanya.
Selain menyerahkan bantuan, Menteri juga memberi motivasi kepada sekitar 200 peserta pelatihan wirausaha. Ia menegaskan bahwa kunci sukses terletak pada keunikan produk dan ketekunan dalam berusaha.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, menjelaskan bahwa program JKP ditujukan bagi pekerja yang terkena PHK bukan karena mengundurkan diri atau kasus hukum. Manfaatnya meliputi santunan tunai, pelatihan kerja, konseling, dan akses pasar kerja.
“Program JKP merupakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan karena mengundurkan diri atau terlibat kasus pidana,” katanya.
Sulis menambahkan, pelatihan dua hari di Pasuruan ini membekali peserta dengan keterampilan membuka usaha, manajemen keuangan, penentuan harga pokok produksi, hingga pengolahan makanan dan minuman. Harapannya, pekerja terdampak PHK dapat bangkit secara mandiri dan tetap berdaya saing di tengah tantangan ekonomi. (ada/ian)






