Lamongan (beritajatim.com) – Sebanyak 15 warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, melaporkan dugaan penyerobotan tanah mereka ke Polres Lamongan, Jumat (8/8/2025). Tanah seluas lebih dari dua hektare itu diketahui sudah berganti kepemilikan tanpa sepengetahuan warga saat mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.
Salah satu warga, Mudzakir, menjelaskan kecurigaan muncul terkait peristiwa sekitar tahun 2013-2014, saat sekelompok orang mengajukan niat membeli tanah milik warga namun tawaran itu ditolak tanpa ada transaksi. Namun, hampir sepuluh tahun kemudian, saat mendaftar PTSL, mereka menemukan tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama orang lain yang terbit antara 2017-2018.
“Kami baru tahu tahun 2023 saat daftar PTSL, ternyata sudah ada sertifikatnya. Terbit tahun 2017-2018,” ujar Mudzakir di Mapolres Lamongan. Ia menambahkan bahwa warga tidak pernah menjual tanah tersebut, namun sertifikat muncul atas nama pihak lain.
Penasehat hukum warga, Naning Erna Susanti, menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut. Meski warga telah memenuhi persyaratan PTSL dan membayar biaya Rp500.000 hingga Rp750.000, seluruh berkas dan uang dikembalikan setelah status K4 (sertifikat sudah terbit atas nama berbeda) ditetapkan.
“Kami belum tahu pasti alasan penetapan K4 ini. Laporan ini diajukan untuk memastikan status sertifikat dan nama pemilik yang tercatat,” jelas Naning.
Naning menyebut telah mengonfirmasi hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa. Respons yang diberikan cukup terbuka, termasuk penyediaan bukti dan keterangan terkait status K4.
“Kami berharap transparansi penuh agar diketahui siapa pemilik sertifikat saat ini dan siapa yang melakukan perubahan tanpa sepengetahuan warga pelapor,” tuturnya. [fak/beq]






