Banyuwangi (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Banyuwangi resmi menahan seorang warga Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, berinisial M, karena terbukti menjual rokok ilegal tanpa pita cukai selama enam bulan. Penahanan dilakukan setelah penyidik Bea Cukai Banyuwangi menyatakan berkas kasusnya lengkap (P-21).
Pelaku berusia 42 tahun itu ditangkap pada 12 Juni 2025 oleh petugas Bea Cukai Banyuwangi yang bekerja sama dengan Satpol PP, setelah mendapat laporan masyarakat terkait penjualan rokok ilegal di sebuah toko di Dusun Tegalpakis.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah toko yang berada di Dusun Tegalpakis,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Banyuwangi, Kamis (7/8/2025).
Dalam pemeriksaan, M mengaku mendapatkan stok rokok dari dua orang, masing-masing berinisial D di Jember dan M di Madura. Keduanya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Stok rokok ilegal dapat dari saudara D di Jember dan saudara M di Madura. Saat ini D dan M telah dimasukkan dalam DPO,” kata Helmi.
Dari operasi ini, petugas menyita sebanyak 159.764 batang rokok ilegal dengan nilai total Rp242,8 juta. Negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp122,5 juta akibat peredaran rokok tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Ia terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Dan berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” lanjut Helmi.
Selain kasus ini, Bea Cukai Banyuwangi mencatat peningkatan kasus rokok ilegal. Selama 2024, terdapat satu kasus dengan barang bukti 202.660 batang rokok ilegal senilai Rp279,7 juta dan potensi kerugian negara Rp151,2 juta.
Sementara sepanjang 2025, tercatat tiga kasus dengan total 779.944 batang rokok ilegal senilai Rp1,179 miliar, yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp589 juta.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar turut membantu dalam usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal,” imbau Helmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agustinus Octavianus Mangotan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. [alr/beq]






