Pasuruan (beritajatim.com) – Sengketa lahan seluas 9.000 meter persegi di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, resmi dimenangkan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa tanah yang selama ini dipersengketakan merupakan aset sah milik desa.
Proses gugatan telah berlangsung sejak Desember 2024, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Desa Warungdowo. Putusan pengadilan dibacakan pada awal Agustus 2025.
“Nilai tanah yang bersengketa ini mencapai Rp1,2 miliar. Batasnya mencakup jalan perumahan, jalan provinsi, kantor pemerintah, dan fasilitas pendidikan,” jelas Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananto, Kamis (7/8/2025).
Majelis Hakim menyatakan tergugat, M. Romli, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan agar ia segera menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong kepada pihak penggugat. Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000.
Meski tidak seluruh poin tuntutan dikabulkan, pokok gugatan Pemdes Warungdowo dinyatakan sah dan dimenangkan. Kejari Pasuruan pun menghimbau agar pemerintah desa segera mengamankan aset agar tidak kembali disengketakan di masa mendatang.
“Kami juga menghimbau agar desa segera melakukan langkah pengamanan aset. Agar aset desa tidak kembali disengketakan atau disalahgunakan,” ujar Teguh.
Selain pengamanan fisik, Kejari juga meminta agar hasil putusan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi klaim sepihak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasuruan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menambahkan pentingnya koordinasi lanjutan antara pemerintah desa dan tim hukum untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan aset.
“Kami berharap agar putusan ini menjadi momentum penegakan hukum atas aset desa,” ujarnya. [ada/beq]






