Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memastikan kehadiran personel TNI di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bagian dari pengamanan rutin, bukan karena adanya rencana penggeledahan atau tekanan dari pihak luar. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai isu simpang siur yang berkembang di publik.
“Pengamanan rutin berdasarkan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI, sebagaimana diatur dalam peraturan internal dan nota kesepahaman yang berlaku,” ujar Anggota Komjak RI, Nurokhman, Senin (4/8/2025).
Pernyataan itu sekaligus menepis spekulasi soal upaya perlindungan khusus kepada Jampidsus Febrie menyusul isu rencana penggeledahan terkait kasus-kasus korupsi besar yang sedang ditangani.
Lebih lanjut, Nurokhman menegaskan bahwa Komjak menolak segala bentuk serangan balik koruptor yang berupaya mengintervensi penegakan hukum. Ia menilai, taktik seperti penyebaran informasi menyesatkan, manipulasi prosedur hukum untuk mengulur waktu, hingga penggerusan opini publik demi kepentingan pribadi harus diwaspadai.
“Upaya-upaya seperti penyebaran informasi yang menyesatkan, pemanfaatan prosedur hukum untuk mengulur waktu, atau penggerusan opini publik demi kepentingan pribadi perlu diwaspadai dan ditangkal dengan integritas,” tegasnya.
Komjak juga mendorong Kejaksaan RI untuk tetap profesional, transparan, dan tidak terprovokasi oleh tekanan eksternal, baik yang terlihat maupun yang dilakukan secara terselubung.
Menurut Nurokhman, penguatan koordinasi antarpenegak hukum menjadi hal penting agar proses hukum berjalan tanpa gangguan. Ia menambahkan, Kejaksaan RI juga perlu aktif membangun komunikasi publik yang terbuka dan akurat untuk menangkal disinformasi.
“Komisi Kejaksaan terus memantau perkembangan isu tersebut dan siap mengambil langkah lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran atau upaya sistematis untuk melemahkan penegakan hukum dan menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas dan kredibilitas lembaga penegakan hukum,” pungkasnya. [hen/beq]






