Surabaya (beritajatim.com) – Seminggu terakhir, jagat sosial media dihebohkan dengan ajakan untuk mengibarkan bendera salah satu anime jepang berjudul One Piece yang lebih dikenal dengan Jolly Roger. Gerakan untuk mengibarkan bendera One Piece ini dinilai sebagai bentuk kekecewaan dari masyarakat atas kebijakan-kebijakan yang dianggap kian menyengsarakan.
Isu dan ajakan untuk mengibarkan bendera One Piece ini terus menguat di tengah-tengah himbauan Presiden Prabowo untuk mengibarkan bendera merah-putih. Bahkan dari sejumlah postingan yang berseliweran, masyarakat sudah mengibarkan bendera One Piece di samping bendera merah-putih. Aksi pengibaran bendera One Piece ini dinilai oleh sejumlah pejabat negara sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan. Kepada wartawan, ia menyampaikan bahwa ada konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan bendera merah-putih.
Menurut Budi Gunawan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
“Pemerintah bakal mengambil tindakan hukum jika ada kesengajaan dan upaya memprovokasi dalam gerakan itu (mengibarkan bendera one piece). Tindakan perlu dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Selain Budi Gunawan, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan bahwa gerakan pengibaran bendera One Piece itu bukan sekadar ekspresi budaya pop belaka, melainkan sebuah upaya sistematis yang diduga bertujuan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Sejumlah pernyataan pejabat publik itu mendapatkan berbagai respon warganet. Lantas apakah mengibarkan bendera One Piece memang bisa dipidana ?
Aturan Pengibaran Bendera Merah-Putih
Sebenarnya, pengibaran bendera merah putih sepanjang momen Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) merupakan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan. Ada hal yang harus diperhatikan ketika mengibarkan bendera negara lain serta berlambang ketika disandingkan dengan Merah Putih.
Dalam UU tersebut, diatur tentang letak bendera merah putih jika disandingkan dengan bendera lain. Sang Saka Merah Putih harus berada diatas dan tidak boleh dibawah bendera lain. Minimal sejajar. Selain posisi bendera, dalam pasal 17 diatur tentang kesamaan ukuran dan tinggi tiang apabila Sang Saka Merah Putih disandingkan dengan bendera lain.
Tujuan dari pasal ini adalah untuk penghormatan yang setara dan larangan untuk lebih menghormati bendera lain ketimbang bendera merah-putih.
Pada pasal 21 UU tersebut diatur terkait pemasangan bendera Merah Putih bersama bendera/panji organisasi. Dalam pasal tersebut, bendera merah-putih harus lebih besar daripada bendera organisasi. Selain itu, dalam UU tersebut diatur Sang Saka Merah Putih bisa disandingkan dengan bendera negara lain. Apabila ada dua bendera, maka Sang Saka Merah Putih berada di kanan. Sementara, apabila banyak bendera Sang Saka Merah Putih berada di tengah.
Apakah Bendera One Piece Melanggar ?
Di Indonesia, bendera yang dilarang untuk dikibarkan secara resmi hanyalah bendera Israel. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Selain pelarangan bendera Israel, Indonesia juga memiliki aturan tentang pengibaran bendera selain Merah Putih di Indonesia. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Namun, PP Nomor 41 tahun 1958 itu berlaku untuk pengibaran bendera kebangsaan asing ketika ada kunjungan negara lain atau ada acara bilateral di Indonesia.
Jadi, tidak ada aturan khusus yang melarang pengibaran bendera yang berasal dari kultur budaya pop seperti anime, manga, atau film. Hal itu karena, bendera One Piece atau bendera cerita fiksi lainnya tidak termasuk dalam bendera negara asing ataupun bendera negara Israel yang dilarang untuk dikibarkan.
Alasan Warganet Kompak Suarakan Pengibaran Bendera One Piece Jelang Kemerdekaan
Bendera One Piece bergambar tengkorak manusia di atas tulang bersilang dengan background kain warna hitam. Bendera tersebut dikenal dengan istilah Jolly Roger. Bendera ini dulunya digunakan untuk identitas pelaut sejak abad ke 18. Bendera ini lantas diadaptasi di dalam anime One Piece sebagai simbol perlawanan terhadap penguasa.
Dalam sejumlah referensi, Bendera Jolly Roger juga kerap dimaknai sebagai simbol dari kebebasan, persatuan, hingga solidaritas sesama kru bajak laut. Perbedaan makna bendera biasanya berbeda-beda antar pemimpin tergantung gagasan yang dianut.
Namun, dalam anime One Piece pengibaran bendera Jolly Roger dianggap sebagai tindakan kriminal dan berbahaya. (ang/ian)






