Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), secara resmi menyetujui pemberian abolisi kepada mantan pejabat ekonomi nasional, Thomas “Tom” Lembong, Jumat (1/8).
Keputusan ini tak hanya membatalkan seluruh proses hukum terhadap Tom, tetapi juga menghapuskan status hukumnya secara total—seakan kasus tersebut tak pernah ada. Dengan abolisi ini, nama Tom Lembong dinyatakan bersih dan sepenuhnya bebas dari segala tuduhan.
Abolisi untuk Tom Lembong ini pun mengundang respon dari sejumlah politikus, salah satunya dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019–2024.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dlm penegakan keadilan dgn memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kpd Tom Lembong. Ke depan tak blh ads lg yg menggunakan politik utk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bs dihadang oleh Presiden,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta dan tokoh oposisi, Anies Rasyid Baswedan, turut menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa abolisi ini bukanlah kemenangan dalam ranah hukum peradilan.
“Namun, kita juga tahu, ini bukan kemenangan dari ruang sidang. Ini adalah penyelesaian ekstra yudisial melalui jalur konstitusional yang menjadi hak Presiden. Keputusan ini memang menghapus perkara, tapi sesungguhnya tidak menghapus pertanyaan. Tidak menghapus keprihatinan kita atas proses hukum yang begitu banyak dipertanyakan sejak awal. Mulai dari sangkaan yang dipaksakan oleh jaksa, hingga putusan hakim yang menafikan nalar,” ujarnya dalam akun X.
Anies menekankan bahwa keputusan ini seharusnya menjadi bahan refleksi mendalam atas kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti ketimpangan akses terhadap keadilan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan politik atau dukungan publik yang luas.
“Negara ini terlalu besar untuk menyisakan keadilan hanya bagi mereka yang dikenal dan mendapat dukungan amat luas dari publik. Maka, hukum di Republik ini harus menjadi pelindung bagi semua, alih-alih menjadi alat tekanan. Harus memberi ketenangan, alih-alih menebar kecemasan,” imbuhnya. (fyi/ian)






