Madiun (beritajatim.com) – Penetapan Jaelono, pekerja harian lepas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, menuai perlawanan hukum. Tim Advokasi Rakyat yang mendampingi Jaelono resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun ke Pengadilan Negeri Madiun, Kamis (31/7).
Juru bicara tim, Sumadi, menyebut Kejari Madiun telah bertindak sewenang-wenang dan melebihi kewenangannya dalam penanganan perkara yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Madiun 2022 tersebut.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Jaelono tidak cermat dan menyalahi aturan. Yang seharusnya bertanggung jawab seperti PKPKD, PPKD, atau TPK justru tidak disentuh, sementara pekerja harian malah ditersangkakan,” ujarnya.
Sumadi menegaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berdasarkan kerugian yang nyata (actual loss), bukan perkiraan kerugian (potential loss). Ia merujuk pada Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Kerugian negara tidak bisa ditaksir sembarangan. Itu ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika penetapan tersangka hanya berdasar audit internal kejaksaan, maka kami nilai itu inkonstitusional,” tegasnya.
Surat penetapan tersangka (Pidsus-18) tertanggal 24 Juli 2025, menurutnya, cacat hukum karena belum ada kepastian kerugian negara dari lembaga berwenang.
“BPK satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan jumlah kerugian negara. Kalau hanya berdasarkan audit kejaksaan sendiri, lalu dasarnya apa? Ini yang kami pertanyakan,” tambah Sumadi.
Ia bahkan mencurigai ada motif tersembunyi di balik penetapan Jaelono. “Kami menduga ada desain untuk menjadikan klien kami sebagai tumbal. Akan kami bongkar pelan-pelan. Kami juga mengingatkan rekan-rekan media untuk tetap kritis dan tidak sekadar mengikuti framing,” tandasnya. [fiq/but]






