Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Ponorogo. Seorang pria bernama Yuliani alias Penceng (42), warga Kecamatan Kauman, ditangkap polisi, setelah nekat membawa kabur motor milik penonton wayang kulit di Desa Bringin, Kecamatan Kauman. Yang membuat geger, pelaku menggunakan modus klasik namun efektif. Yakni memutus kabel penghubung mesin dan kontak untuk, menyalakan motor tanpa kunci.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/7/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bernama Jemingan (69), warga asal Kecamatan Balong, sedang menikmati pertunjukan wayang kulit. Dia memarkir sepeda motornya, yakni Honda Karisma nopol AE 5653 SW di tepi jalan dekat Balai Desa Bringin. Namun, saat kembali satu jam kemudian, motor kesayangannya itu sudah raib.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap 3 hari kemudian oleh Unit Reskrim Polres Ponorogo. Saat tahu motornya hilang, korban langsung polisi. Pun polisi langsung melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, STNK, kunci motor, handphone,” kata AKBP Andin, ditulis Jumat (1/8/2025).
Yang menarik perhatian penyidik adalah cara pelaku mengeksekusi aksinya. Modusnya, kata AKBP Andin dengan memutus kabel penghubung mesin ke kontak, lalu menyambungkan kabel starter secara langsung.
“Teknik ini memungkinkan motor menyala meski tanpa kunci asli,” jelasnya.
Jemingan sendiri mengaku syok ketika mendapati motornya hilang. Menurutnya, motor itu yang sehari-hari Ia gunakan untuk ke sawah. Dia bercerita bahwa waktu motor dalam keadaan terkunci saat ditinggal.
“Itu motor buat kerja ke sawah. Saya tinggal nonton sebentar, lalu mampir ke warung. Pas balik, motor sudah tidak ada.Alhamdulillah ini sudah ditemukan, terimakasih Pak Polisi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Andin. [end/aje]






