Pacitan (beritajatim.com) – Kepala Dusun (Kasun) Pendem, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Rudianto, diduga berselingkuh dengan seorang warga setempat. Ironisnya, perbuatan tersebut dilatarbelakangi oleh alasan pribadi, yakni karena sang istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Perselingkuhan itu melibatkan Surati, seorang perempuan yang masih berstatus istri sah dari pria lain. Kabar ini memicu kemarahan warga, yang kemudian mendatangi Balai Desa Bangunsari dan menuntut agar Rudianto dicopot dari jabatannya sebagai kepala dusun.
“Jika dalam waktu tiga hari Kepala Dusun tidak mengundurkan diri, kami akan melaporkannya ke polisi atas dugaan perzinaan, sesuai Pasal 284 KUHP,” tegas Badrul Amali, kuasa hukum warga, ditulis Jumat (1/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangunsari, Jumikin, membenarkan adanya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa antara pihak-pihak terkait. Ia menyebut, aduan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui proses musyawarah.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, memang telah terjadi perbuatan yang tidak pantas terhadap istri tetangganya. Maka dari itu, kami memberikan peringatan dan pembinaan kepada yang bersangkutan. Aspirasi warga kami terima, tetapi untuk memberhentikan perangkat desa, itu di luar kewenangan kami,” ujar Jumikin.
Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot perangkat desa dari jabatannya.
“Menghentikan perangkat desa bukan menjadi hak kami, dan tidak diperbolehkan menurut aturan,” tandasnya. [tri/aje]






