Bondowoso (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun, termasuk dalam pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal ini disampaikan menyusul beredarnya isu dugaan pungli di SDN Dabasah 1, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Kepala Dispendik Bondowoso, Haeriyah Yuliati, langsung turun ke SDN Dabasah 1 untuk mengklarifikasi isu yang berkembang, Rabu (30/7/2025).
“Kami sudah mengklarifikasi. Dugaan sementara, pengakomodiran pembelian buku LKS ratusan ribu per walimurid itu dilakukan oleh Paguyuban, bukan sekolah,” kata Haeriyah Yuliati kepada BeritaJatim.com.
Ia mengimbau agar masyarakat memiliki pemahaman bersama terkait pengelolaan operasional sekolah. Menurutnya, pengadaan buku pelajaran seharusnya bisa dicukupi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jika masih tidak mencukupi, maka silahkan wali murid mengusahakan sendiri tanpa ada pengkoordiniran dan paksaan,” ucapnya.
Haeriyah menegaskan bahwa pembelian LKS bersifat opsional dan tidak boleh menjadi beban bagi wali murid, apalagi menimbulkan diskriminasi bagi siswa yang tidak membeli.
“Buku LKS tidak wajib beli. Tapi kalau mau beli, silahkan. Yang gak mau beli juga jangan sampai mendapatkan diskriminasi dan intimidasi,” tegasnya.
Ia pun membuka ruang pengaduan di Dispendik jika ada wali murid yang mengalami perlakuan tidak adil atau intimidatif di lingkungan sekolah.
“Jika terjadi hal tersebut, segera lapor pada kami. Pasti kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Dispendik juga menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengawasi kegiatan paguyuban orang tua agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Tujuannya agar giat paguyuban tidak membebani wali murid dan menyimpang dari regulasi,” pungkas Haeriyah. [awi/beq]






