Surabaya (beritajatim.com) — Berkat laporan masyarakat, petugas gabungan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Surabaya yang merugikan negara hingga Rp386 juta. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan antara Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP Kota Surabaya, dan aparat kepolisian pada Selasa (29/7/2025) di dua kecamatan, Asemrowo dan Tandes.
“Dalam operasi tersebut, berhasil mengamankan lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Jika ditaksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut lebih dari Rp750 juta serta mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp386 juta,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, Rabu (30/7/2025).
Gatot menjelaskan bahwa seluruh rokok ilegal yang disita merupakan produk tanpa pita cukai. Barang bukti ditemukan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di dua kecamatan tersebut.
“Proses selanjutnya, barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan,” lanjutnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kepemilikan rokok ilegal tersebut.
“Sementara untuk orangnya hari ini kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi. Serta kami lakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan,” terang Gatot.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aduan warga serta hasil pengawasan dari anggotanya di lapangan.
“Untuk lokasi pertama di Kecamatan Asemrowo ini aduan dari warga, sementara di Kecamatan Tandes kami dapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal,” jelas Zaini.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Surabaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengurangi kerugian negara.
“Ini menjadi salah satu atensi kami, selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi yang kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Zaini juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungan mereka.
“Bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline Bravo Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. [ram/beq]






